Pria Pekanbaru Perdaya Wanita di Kendari, Ngaku Polisi Ajak Ngamar di Hotel dan Rekam Adegan Syur

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 Oktober 2023
0 dilihat
Pria Pekanbaru Perdaya Wanita di Kendari, Ngaku Polisi Ajak Ngamar di Hotel dan Rekam Adegan Syur
EI (31), terduga pelaku (kiri), dan Ilustrasi pria perdaya wanita, (kanan). Foto: Kolase, Istockphoto

" Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial EI, diamankan oleh pihak berwajib di Pekanbaru pada Kamis, (5/10/2023), dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, diduga memperdaya seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial EI, diamankan oleh pihak berwajib di Pekanbaru pada Kamis, (5/10/2023), dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, diduga memperdaya seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pria tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan mengajak korban menginap di hotel, di mana dia merekam adegan asusila kemudian disebarluaskan di media sosial.

Penangkapan itu berdasarkan bukti awal yang cukup, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi. EI, warga Pekanbaru, tertangkap karena diduga melakukan tindakan pidana ITE, dengan merekam video saat melakukan perbuatan tercela bersama wanita tersebut. Pelapor, SJ, wanita berusia 42 tahun, telah menjadi korban dari perbuatan itu.

Baca Juga: 5 Artis Wanita Ini Pernah Beradegan Ciuman dengan Nicholas Saputra

Awalnya, pada tahun 2020, SJ berkenalan dengan EI yang mengaku sebagai perwira polisi. Ia berjanji akan menikahi SJ, bahkan membuat rencana pernikahan. Namun, perjanjian tersebut palsu. Pada Juli 2020, Erik datang ke Kendari dan mengajak SJ ke hotel dengan janji mengurus sidang pernikahan dinas.

Di sana, mereka melakukan hubungan intim. Namun, tanpa sepengetahuan SJ, Erik merekam kejadian tersebut, kemudian menyebarkannya di media sosial.

Setelah penyidik menemukan cukup bukti, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari dan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil melacak dan menangkap pelaku di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua unit ponsel merek Vivo yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tercela tersebut.

EI menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Motif dari perbuatan itu adalah dendam, karena nomor ponsel pelaku diblokir oleh korban.

Melansir news.kompas.com, kejadian serupa terjadi beberapa waktu lalu di Depok, di mana seorang pria berinisial HH (45) ditangkap karena mengaku sebagai anggota kepolisian dengan maksud menikahi seorang wanita. HH juga telah diserahkan ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: 15 Film Dewasa Ini Tampilkan Adegan Seks Sungguhan

“Pada hari Kamis, 28 Januari 2021, pukul 01.30 WIB, telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat kombes dan mengaku berdinas di Intelijen Mabes Polri,” ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021).

HH mengaku sebagai polisi demi menikahi seorang wanita. HH kemudian diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk penanganan lebih lanjut karena korban, yakni wanita yang dia nikahi, tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap orang yang mengaku sebagai anggota polisi atau aparat keamanan lainnya, serta selalu berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru, terutama melalui media sosial. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga