Properti Syariah Al Fath Land Tawarkan Tanah Kapling dan Rumah, Ini Keunggulannya
Kardin, telisik indonesia
Minggu, 23 Agustus 2020
0 dilihat
Properti Al Fath Land Kendari. Foto: Ist.
" Jadi langsung membayar ke Kantor kami di Jalan Malaka Anduonohu. Untuk legalitasnya, Inya Allah aman, karena sertifikatnya tidak diagunkan tapi disimpan di Notaris. "
KENDARI, TELISIK.ID - Properti syariah Al Fath Land secara resmi mulai beroperasi di Kota Kendari, dengan menawarkan cicilan rumah dan tanah harga murah.
Lokasinya pun cukup strategis, yakni berada di area Nanga-nanga sebelum Kebun Raya Kendari. Metodenya menggunakan sistem syariah tanpa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank.
"Jadi langsung membayar ke Kantor kami di Jalan Malaka Anduonohu. Untuk legalitasnya, Inya Allah aman, karena sertifikatnya tidak diagunkan tapi disimpan di Notaris," ujar Pimpinan Proyek Al Fath Land Kota Kendari, Slamet Budiarto.
Sistem pembeliannya kata Slamet, pihaknya melakukan Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), setelah lunas akan ada Akta jual beli (AJB).
Sedangkan cicilan untuk tanah dapat dilakukan selama lima tahun, sedangkan rumah dapat dicicil selama 15 tahun.
"Tipe tanah itu ada dua kaplingan, tipe 7x14 dan tipe 10x15, sedangkan rumah ada tipe 30, 36 atau 45," urainya.
Baca juga: Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II Catat Surplus 9,2 Miliar Dolar Amerika
Untuk harga sendiri, yang paling murah sampai Rp 1,3 Juta dengan ukuran 7x14 bisa dicicil sampai lima tahun lamanya.
"Kalau casnya itu tanah 7x14 harganya Rp 67 juta, sedangkan untuk ukuran 10x15 itu Rp 99 juta," terangnya.
Keuntungan membeli di Al Fath Land kata Slamet, karena skema pembayarannya menggunakan sistem syariah murni tanpa asuransi dan denda.
Selain itu katanya, keunggulan lainnya adalah meski tanah kapling namun memiliki fasilitas seperti Rumah Tahfidz, Masjid, lapangan panahan, tempat bermain anak dan kantor sebagai Costumer Card.
"Jadi semua itu bisa dinikmati. Selain itu, kalau gagal bayar, itu akan dibantu dijualkan dan untungnya dibagi," ujarnya.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali