Dewan Kendari Minta Masyarakat Patuh Perwali

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 15 September 2020
0 dilihat
Dewan Kendari Minta Masyarakat Patuh Perwali
Ketua DPRD Kendari, Subhan. Foto: Kardin/Telisik

" Ini semata-mata untuk keselamatan kita semua, sehingga masyarakat diminta kesadarannya untuk patuh. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyebaran COVID-19 di Kota Kendari kian mengkhawatirkan. Pasalnya, hingga kini Kota Kendari tercatat ada 329 kasus positif.

Akibatnya, Pemkot Kendari mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Perwali Nomor 47 Tahun 2020.

Perwali tersebut tertuang dalam nomor 4431.1/992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus penyebaran wabah mematikan itu. Kemudian, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi kerja dan denda.

Diketahui, sebelumnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari terlebih dahulu disosialisasikan selama sepekan. Setelah melakukan sosialisasi, Pemkot di bawah kendali Sulkarnain, akhirnya resmi menerapkan Perwali tersebut.

DPRD Kota Kendari pun mendukung Perwali tersebut. Karena dinilai langkah yang dilakukan Pemkot sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

"Saat ini kita tahu sendiri peningkatan jumlah yang terjangkit COVID-19 semakin meningkat, sehingga penerapan Perwali merupakan langkah yang tepat, apalagi Pemprov sudah melakukan hal yang sama, dalam hal ini mengeluarkan Pergub," ungkap Ketua DPRD Kendari, Subhan, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: IDI Kendari Support Kebijakan Wali Kota Kendalikan COVID-19

Politisi PKS itu pun meminta dukungan  masyarakat agar pelaksanaan Perwali menjadi tanggung jawab bersama untuk keselamatan seluruh warga yang bermukim di Kota Kendari.

"Ini semata-mata untuk keselamatan kita semua, sehingga masyarakat diminta kesadarannya untuk patuh," paparnya.

Katanya, Pemkot Kendari mengambil langkah kongkrit, karena saat ini pasien yang terpapar wabah non alam itu semakin meningkat atau bertambah setiap harinya.

"Memang di sisi lain penerapan Perwali ini berat, namun inilah pilihan yang terbaik untuk keselamatan seluruh masyarakat Kota Kendari," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perwali tersebut, seperti dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, kemudian sanksi kerja seperti membersihkan dan lain sebagainya.

"Dengan demikian kepatuhan masyarakat yang bisa menghindari sanksi-sanksi tersebut," tutupnya.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga