KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan ibu yang merupakan wali murid sekolah dasar di Kota Kendari mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Selasa (9/12/2025).
Mereka datang untuk menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang sedang melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejati Sultra.
Salah satu orang tua murid bernama Sulhijriani mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan Hakim PN Kendari yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Guru Mansur.
"(Putusan) Tidak masuk akal, terus denda Rp 1 miliar, di mana Pak Mansyur mau ambil uang Rp 1 miliar," protes sang ibu.
Baca Juga: BI GADJET Kendari: Ready Stok HP Terbaru, Jaminan Garansi dan Harga Bersaing
