Puluhan Wali Murid Mau Temui Jaksa Agung Burhanuddin di Kejati Sultra Protes Vonis Guru Mansur
Hamlin, telisik indonesia
Selasa, 09 Desember 2025
0 dilihat
Puluhan wali murid salah satu sekolah dasar mendatangi kantor Kejati Sultra protes putusan hakim vonis 5 tahun penjara terhadap guru Mansur terkait kasus pelecehan anak, Selasa (9/12/2025). Foto : Hamlin/Telisik
" Puluhan ibu yang merupakan wali murid sekolah dasar di Kota Kendari mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan ibu yang merupakan wali murid sekolah dasar di Kota Kendari mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Selasa (9/12/2025).
Mereka datang untuk menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang sedang melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejati Sultra.
Salah satu orang tua murid bernama Sulhijriani mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan Hakim PN Kendari yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Guru Mansur.
"(Putusan) Tidak masuk akal, terus denda Rp 1 miliar, di mana Pak Mansyur mau ambil uang Rp 1 miliar," protes sang ibu.
Baca Juga: BI GADJET Kendari: Ready Stok HP Terbaru, Jaminan Garansi dan Harga Bersaing
"Kami tau Pak Mansur itu tidak bersalah, Pak Mansur itu difitnah," imbuhnya.
Pantauan telisik.id, sekitar pukul 11.04 Wita, puluhan orang tua murid memadati gerbang Kantor Kejati Sultra. Salah satu perwakilan orang tua murid memasukan surat resmi kepada kejaksaan melalui SPKT.
Sementara, kantor Kejati Sultra dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI dalam pengamanan kunjungan kerja ST Burhanuddin di Kejati Sultra.
Sebelumnya, Guru Mansur telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara melalui putusan hakim PN Kendari pada Rabu (2/12/2025) lalu. Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh sang guru terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
Saat itu murid inisial A (9) sedang berada di dalam sebuah ruang kelas di salah satu SD di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.
Meski murid tersebut hendak keluar untuk mengikuti apel pagi, namun sang guru mencegahnya.
Menurut Aguslan, setelah kondisi ruangan hanya terdapat Mansur dan A, sang guru lalu menghampiri dan memegang pipi sang murid. Saat itu, kata Aguslan, Mansur hendak mencium A namun ia menolak dan memalingkan wajahnya dari hadapan sang guru.
Baca Juga: Eiger Kendari Hadirkan Inovasi Produk Terbaru dan Diskon Akhir Tahun
"Terdakwa (Mansur) lalu berdiri kemudian pergi ke depan kelas, saat itu anak korban menghubungi ibunya melalui voice note (pesan suara) dengan berkata 'mama tolong saya, pak guru mau cium saya, tolong cepat datang'," jelas Aguslan, Kamis (4/12/2025) lalu.
Ketika ibu A tiba di sekolah, lanjut Aguslan, ia mendapati putrinya dalam kondisi ketakutan.
Aguslan juga menguraikan, dalam rentan waktu dari Agustus 2024 hingga 8 Januari 2025, Mansur sering melakukan perbuatan tak pantas terhadap A.
"Laporan hasil pemeriksaan psikologis anak korban yang dilakukan oleh psikolog pada tanggal 10 Januari 2025, kesimpulan pemeriksaan bahwa klien (korban) mengalami beberapa reaksi stres dan kecemasan pasca peristiwa traumatik yang dialaminya," beber Aguslan. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS