BPJS Kesehatan dan Kejati Sulawesi Tenggara Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Program JKN
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 03 September 2024
0 dilihat
BPJS Kesehatan bersama Kejati Sulawesi Tenggara teken perjanjian kerja sama untuk optimalkan program JKN. Foto: Ist.
" BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX bersama Kejati Sultra memperkuat sinergi dalam memastikan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penegakan kepatuhan badan usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergi dalam memastikan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penegakan kepatuhan badan usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang akurat, serta pembayaran iuran. Langkah-langkah strategis disepakati untuk memastikan bahwa hak-hak peserta JKN terlindungi dengan baik.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, mengungkapkan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah berperan aktif mendukung BPJS Kesehatan dalam menangani berbagai kasus hukum di bidang perdata. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan Program JKN," ujarnya.
Yessi juga menekankan pentingnya pelaksanaan program kerja bersama yang lebih efektif, terutama dalam menghadapi ketidakpatuhan pemberi kerja.
Baca Juga: RS Aliyah 3 Kendari Permudah Layanan Melalui Aplikasi Mobile JKN
"Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja bersama. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak-hak peserta JKN terlindungi dengan baik," tambah Yessi.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejati Sulawesi Tenggara tidak hanya terbatas pada penanganan kasus hukum di pengadilan, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk litigasi maupun non-litigasi.
SKK ini diharapkan dapat membantu menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam konteks pengelolaan iuran JKN yang menjadi kewajiban badan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, secara simbolis menyerahkan SKK kepada Kejati Sulawesi Tenggara. SKK ini mencakup dua badan usaha yang selama ini belum memenuhi kewajibannya dalam Program JKN.
"Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, kami berharap proses negosiasi dan penyelesaian hukum dapat berjalan dengan lancar, sehingga hak-hak peserta JKN tetap terjaga," ungkap Rinaldi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara, yang turut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan program JKN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan peran dan kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional.
Baca Juga: Pemkot Kendari Gencar Turunkan Stunting, Pj Wali Kota: Target Mendekati Nol
"Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, dan kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada kami. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal guna memastikan bahwa pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Hendro.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh kedua belah pihak sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini.
Diskusi tersebut mencakup rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, strategi penegakan hukum yang lebih efektif, serta upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di Sulawesi Tenggara.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan dan Kejati Sulawesi Tenggara berharap dapat menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dalam pelaksanaan Program JKN, sekaligus memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan perlindungan yang layak. (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS