Ramai Kritik KUHAP Baru Disahkan DPR, Berikut Poin-poin Pentingnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 21 November 2025
0 dilihat
Rancangan KUHAP baru resmi disahkan DPR, memicu kritik publik dan demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Foto: Repro Superradio.
" Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang "

JAKARTA, TELISIK.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang, meski menuai demonstrasi mahasiswa dan kritik keras dari berbagai koalisi masyarakat sipil, memicu perdebatan panjang terkait proses pembahasannya.
Rapat Paripurna DPR RI yang digelar baru-baru ini memutuskan pengesahan KUHAP baru, meski sejumlah pihak mempertanyakan keterlibatan publik dalam penyusunan undang-undang tersebut.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (21/11/2025), ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa RKUHAP dibahas terburu-buru. Politikus Gerindra itu menyatakan RKUHAP telah melalui proses pembahasan hampir setahun sejak 6 November 2024.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat. Ia mengklaim 99,9 persen substansi perubahan dalam RUU tersebut merupakan masukan dari publik.
Namun, klaim ini dibantah koalisi masyarakat sipil, yang melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang sesuai UU MD3.
Koalisi masyarakat sipil menilai proses penyusunan RKUHAP tidak transparan dan tidak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka menyoroti pencatutan nama koalisi dalam proses pembahasan RUU tanpa izin, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHAP yang disahkan DPR akan berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dulu disahkan.
Baca Juga: Heboh Penjualan BBM Bobibos Diklaim 100 dari Jerami Beredar ke SPBU, Segini Harganya
Menurut Supratman, pemberlakuan dua undang-undang ini menandai kesiapan sistem hukum materiil dan formil di Indonesia.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman.
Ia menambahkan pemerintah akan segera menyiapkan sekitar 18 aturan turunan, termasuk tiga peraturan pemerintah (PP) yang mutlak disusun, agar KUHAP dapat diberlakukan tepat waktu.
Berikut sejumlah poin perubahan penting dalam KUHAP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026:
1. Akomodasi Kelompok Rentan
Pasal 236 menjamin hak penyandang disabilitas menjadi saksi tanpa hambatan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan atau pendengaran. Kesaksian mereka memiliki kekuatan hukum setara dengan saksi lain.
2. Perlindungan dari Penyiksaan
Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y menegaskan hak saksi dan korban untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia selama proses hukum.
3. Syarat Penahanan
KUHAP baru menambahkan ketentuan seperti mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.
4. Bantuan Hukum
Pasal 142 huruf g menjamin tersangka atau terdakwa memperoleh jasa atau bantuan hukum.
5. Jaminan Hak Tersangka
Hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, kini diatur lebih jelas.
6. Penguatan Peran Advokat
Advokat memiliki hak imunitas, akses bukti, salinan berita acara pemeriksaan, dan mendampingi tersangka secara aktif sesuai pasal 149 ayat (2) hingga pasal 153.
Baca Juga: Pembagian Kloter Jemaah Haji 2026 Resmi Dikeluarkan Kemenhaj, Berikut Daftarnya
7. Penguatan Praperadilan
KUHAP baru memperluas cakupan sah atau tidaknya upaya paksa, termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, dan penetapan tersangka.
8. Keadilan Restoratif
Pasal 1 gka 21 dan Pasal 7 huruf k memberikan wewenang penyidik menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
9. Penguatan Hak Korban
Pasal 144 huruf x mengatur hak korban untuk memberikan pernyataan dampak akibat tindak pidana, serta kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS