Jaksa Tahan Tiga Kadis di Muna dan Kontraktor Proyek Stadion Motewe
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 24 Februari 2026
0 dilihat
Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe saat berada di Rutan Kelas IIB Raha. Foto : Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi pembangunan stadion Motewe tahun anggaran 2022 dan 2023 yang melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi pembangunan stadion Motewe tahun anggaran 2022 dan 2023 yang melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik Kejari menetapakan lima tersangka proyek senilai Rp 34 miliar, tiga di antaranya adalah kepala dinas (kadis).
Tiga kadis yang jadi tersangka masing-masing Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB), H; Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, RR; dan Kadispora, R.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan kontraktor proyek, yakni MM, Direktur PT LBS; dan N, Direktur PT SBG.
Dari lima tersangka, empat di antaranya yakni H, RR, R, dan MM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha, Selasa (24/2/2026). Sedangkan, tersangka N lebih dulu ditahan dalam perkara lain.
Baca Juga: 25 Ribu Warga Baubau Termasuk ASN dan TNI/Polri Terjerat Investasi Ilegal AMG Pantheon
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, menerangkan bahwa penetapan kelima tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Indra mengurai peran para tersangka. Untuk H, perannya saat itu menjabat sebagai Kadispora sejak 31 Desember 2019-14 Oktober 2022 dan PA/PPK. Begitu juga RR menjabat sebagai Kadispora sejak 14 Oktober 2022-23 Mei 2023.
N, kontraktor 2022, MM, kontraktor tahun 2023, dan R sebagai Kadispora tahun 2023 hingga saat ini.
Konstruksi perkara dugaan korupsi ini bermula tahun 2022 saat Dispora mendapat anggaran pembangunan lapangan sepak bola Motewe bernilai Rp 17,5 miliar.
Nominal anggaran bersumber dari pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT SMI melalui program Pemulihan Ekononi Nasional (PEN). Proyek dimenangkan oleh PT LBS dengan nilai kontrak Rp 16,8 miliar.
Dari pekerjaan itu, penyidik mendapati usulan pembangunan Stadion Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan derah.
Penyidik juga menemukan bahwa proyek tidak melalui proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.
Kemudian, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan.
Kelalaian PPK antara lain dengan membuat spesifikasi teknik/KAK, RAB, HPS tahun 2022 dan 2023. Lalu, laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas.
Selanjutnya, tidak ada keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan (kontraktor). Kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
"Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis," ungkap Indra.
Tidak hanya itu, tahun 2023, walaupun secara sadar mengetahui pembangunan stadion tidak dilengkapi dengan detailed engineering design (DED) yang dibuat oleh konsultan perencana/ahli struktur yang berkompeten yang berisi gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya, Dispora tetap menganggarkan kelanjutan pembangunan tahap II sebesar Rp 18,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Proyek dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp 18,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi (kuantitas dan kualitas) dan ahli penilai (kegagalan bangunan) didapati pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Temuan ahli meliputi pekerjaan struktur tribun barat atas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak, tahap pra perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process.
Kemudian, terpenuhinya unsur kegagalan bangunan yang terjadi akibat kontribusi kolektif para pihak terkait, mulai dari tahap pra perencanaan sampai pengawasan dan
kegagalan akumulasi dari tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya kontrol mutu, tidak optimalnya pengawasan dan tidak konsistennya pengendalian kontrak.
Ambruknya item pekerjaan kantilever bangunan stadion pada Agustus 2024, kata Indra, sejalan atau linier antara hasil penyidikan, kesimpulan ahli konstruksi dan ahli penilai dengan kondisi bangunan konstruksi existing yang pada pokoknya menyatakan pekerjaan pembangunan stadion tahun 2022-2023 tidak memenuhi aspek spesifikasi material dan durabilitas, aspek kekuatan dan stabilitas, serta aspek kemampuan layanan.
Baca Juga: Sentra Meohai Kendari Siapkan Baksos Terintegrasi di Maluku Tenggara, Operasi Katarak jadi Fokus
"Maka secara teknis bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, sehingga kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tim Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2022 ditemukan kerugian sebesar Rp 13,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar.
"Total kerugian tahap I dan II sebesar Rp 15,2 miliar," sebut Indra.
Kelima tersangka dijerat melanggar pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Yahun 1999 junto pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Indra memastikan tim penyidik Kejari Muna terus mencari bukti-bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS