Reihana Tenteng Tas Rp 200 Juta hingga Cincin Berjejer di Jari, 14 Tahun Jabat Kadinkes Lampung

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 19 April 2023
0 dilihat
Reihana Tenteng Tas Rp 200 Juta hingga Cincin Berjejer di Jari, 14 Tahun Jabat Kadinkes Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, disorot karena gaya hidup mewahnya dan tak tergantikan selama 14 tahun menjabat Kepala Dinas Kesehatan Lampung. Foto: Repro Tribunnews.com

" Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, kerap kali pamer barang-barang mewah dengan nilai ratusan juta "

LAMPUNG, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, disebut-sebut kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. Tampak beredar sejumlah potret barang mewah yang memiliki harga fantastis beredar terutama di TikTok.

Reihana kerap kali pamer barang-barang dengan nilai ratusan juta, seperti tas Hermes Birkin 40 Togo Ruge Tomate yang harganya Rp 200 juta, ada juga baju Louis Vuitton, sampai dengan cincin mewah yang berjejer di jari.

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, gaya hidup mewah Reihana Wijayanto ini juga diunggah oleh sebuah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed. Masyarakat pun sontak bertanya dari mana sumber penghasilan Kepada Dinas Kesehatan Lampung tersebut.

Tak hanya disorot karena kerap flexing barang-barang mewah, Reihana Wijayanto disorot karena tidak kunjung lengser dari jabatannya padahal sudah 14 tahun ia menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga: Usai Alun Trisambodo, Kini Tokoh Nasional Sulawesi Tenggara Ali Ngabalin Pamer Harta Ratusan Juta

Jejak karir Reihana juga bikin geleng kepala. Selama 14 tahun, Reihana tak tergantikan, langgeng menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Beberapa kali namanya terseret kasus dugaan korupsi namun Reihana selalu lolos.

Melansir Tribunnews.com, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 itu juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung senilai Rp 13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Baca Juga: Sosok Wanita Pamer Tas Emas Rp 553 Juta dan Mobil Mewah, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi saksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, tahun 2013, kebijakan pengadaan bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga