Resmi Terbit Oktober 2025, Aturan Baru RKAB Pemegang IUP Pertambangan Diperpanjang Setahun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 08 Oktober 2025
0 dilihat
Resmi Terbit Oktober 2025, Aturan Baru RKAB Pemegang IUP Pertambangan Diperpanjang Setahun
Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan baru RKAB pertambangan yang kini berlaku satu tahun. Foto: Repro DJP Kemenkeu.

" Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuat langkah penting dalam tata kelola sektor pertambangan nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuat langkah penting dalam tata kelola sektor pertambangan nasional.

Melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah resmi mengubah masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Regulasi baru ini mulai berlaku sejak Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025.

Langkah tersebut menandai babak baru bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sebab, mulai tahun depan, seluruh proses penyusunan hingga penyampaian RKAB dilakukan sepenuhnya secara digital melalui sistem informasi terintegrasi milik Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi di sektor tambang.

“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri Winarno dalam sosialisasi implementasi aplikasi MinerbaOne,sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/10/2025).

Menurut Tri, sistem baru ini tak hanya mempermudah pemantauan aktivitas perusahaan, tetapi juga mempercepat proses evaluasi dan persetujuan rencana kerja. Pemerintah berharap seluruh perusahaan tambang mampu beradaptasi dengan mekanisme digital agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: Daftar Puluhan Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Tak Sesuai RKAB Resmi Dihentikan Kementerian ESDM

Aturan Baru dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025

Dalam regulasi yang kini mulai diberlakukan, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang izin pertambangan.

Berikut poin-poin utama dari Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025:

1. Masa Berlaku RKAB

RKAB kini hanya berlaku untuk satu tahun kalender. Sebelumnya, masa berlaku ditetapkan untuk tiga tahun sekaligus. Dengan perubahan ini, perusahaan tambang diwajibkan memperbarui RKAB setiap tahun untuk memastikan rencana operasionalnya tetap sesuai dengan ketentuan teknis dan lingkungan.

2. Batas Waktu Penyampaian RKAB

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, pemegang IUP maupun IUPK wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau operasi produksi paling lambat 30 hari kalender setelah izin diterbitkan atau diperpanjang. Untuk tahun berikutnya, pengajuan dilakukan antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahunnya.

3. Kewajiban Laporan Berkala

Pemegang izin juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan RKAB hingga aspek keselamatan dan lingkungan tambang.

4. Penggunaan Sistem MinerbaOne

Seluruh penyampaian dokumen RKAB dan laporan pelaksanaan kini wajib dilakukan melalui sistem MinerbaOne. Sistem ini akan menampung seluruh data rencana kerja, laporan kegiatan, hingga pelaporan keuangan perusahaan tambang.

Rincian Kewajiban Laporan Berkala

Dalam Pasal 19, pemerintah menetapkan bahwa laporan berkala wajib mencakup berbagai aspek teknis dan operasional perusahaan tambang. Beberapa di antaranya meliputi:

Pelaksanaan atas RKAB;

Kualitas air limbah pertambangan;

Statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;

Statistik penyakit tenaga kerja;

Rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja serta biaya pelatihan;

Pelaksanaan reklamasi dan pemantauan geoteknik;

Audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

Pelaksanaan ketentuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);

Pengembangan dan pemanfaatan wilayah operasi pertambangan batubara.

Tri Winarno menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kerja.

Baca Juga: PDIP Sulawesi Tenggara Sorot Tambang PT TMS dan SFR di Konawe Utara: Dinilai Rugikan Masyarakat Adat

“Bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne,” ujarnya.

Sanksi bagi yang Tidak Mematuhi

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan baru, pemerintah tidak segan memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin pertambangan.

Dalam masa transisi menuju sistem digital ini, Kementerian ESDM memberikan waktu enam bulan untuk penyempurnaan pelaporan dan adaptasi sistem MinerbaOne.

Sementara itu, RKAB tahun 2025 yang sudah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum regulasi baru ini diundangkan, tetap berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Namun, untuk RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelumnya, seluruhnya wajib disesuaikan kembali melalui sistem informasi baru sesuai ketentuan Permen ESDM ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga