RUU Minerba Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, Kampus Negeri dan Swasta Dapat Jatah Khusus Tambang

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 20 Februari 2025
0 dilihat
RUU Minerba Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, Kampus Negeri dan Swasta Dapat Jatah Khusus Tambang
Bahlil menyebut jatah tambang diberikan ke kampus untuk dikelola optimal. Foto: YouTube@Sekretariat Presiden

" Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pemberian prioritas kepada perguruan tinggi negeri dan swasta dalam pengelolaan wilayah tambang tertentu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa langkah DPR RI dalam menginisiasi revisi UU Minerba sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.

"Langkah ini bertujuan menjadikan sektor pertambangan sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat," ujar Bahlil, seperti dikutip telisik.id dari situs resmi esdm.go.id, Kamis (20/2/2025).

Dalam UU Minerba yang baru, terdapat penambahan dan perubahan sejumlah pasal. Salah satunya adalah Pasal 60A ayat (3), yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dengan prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi, wajib memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai perjanjian kerja sama

Baca Juga: Kabar Baik Honorer Terkena PHK 2025: Begini Penjelasan SK Kemendagri tentang PPPK Paruh Waktu

Bahlil menekankan bahwa perguruan tinggi tidak akan langsung mengelola tambang, melainkan akan menerima manfaat dari kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau swasta yang ditunjuk pemerintah.

"Perguruan tinggi dapat mengajukan kerja sama untuk riset, beasiswa, atau peningkatan fasilitas kampus," jelasnya.

Selain itu, UU Minerba yang baru juga mengatur beberapa poin penting lainnya, antara lain:

1. Penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi: Melakukan penyesuaian dalam UU terkait pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. Penetapan WIUP, WIUPK, atau WPR: Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan, serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin.

3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri (DMO): Sebelum melakukan penjualan ke luar negeri, kebutuhan batubara dalam negeri harus diprioritaskan.

4. Prioritas bagi Koperasi dan UMKM: WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

5. Pendanaan bagi Perguruan Tinggi: Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK akan dialokasikan untuk pendanaan perguruan tinggi, guna meningkatkan kemandirian dan kualitas layanan pendidikan.

6. Hilirisasi dan Industrialisasi: Pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

7. Penugasan Penyelidikan dan Penelitian: Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan, penelitian, dan/atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

8. Pelayanan Perizinan melalui OSS: Pelayanan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan.

9. Audit Lingkungan sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak: Pelaksanaan audit lingkungan menjadi persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Baca Juga: Prabowo Lengserkan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Pilih Brian Yuliarto

10. Pengembalian Lahan Tumpang Tindih: Lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya akan dikembalikan kepada negara.

11. Peningkatan Komitmen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat: Penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat, serta peningkatan komitmen dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

12. Penyelesaian Peraturan Pelaksanaan: Pemerintah diberikan waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU ini.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pengesahan UU Minerba ini.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum atas peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU ini," ujar Adies. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga