Hugua Sikapi Nasib Honorer K2, UU ASN Bakal Direvisi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 07 Juli 2020
0 dilihat
Hugua Sikapi Nasib Honorer K2, UU ASN Bakal Direvisi
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Ir. Hugua. Foto: Ist.

" Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal, namun tidak pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidak jelasan tenaga honorer K2 kembali diperbincangkan. Kini, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Ir Hugua, mendesak pemerintah untuk memperhatikan status tenaga honorer tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Menurut Hugua, Menteri PAN-RB harus serius menangani masalah honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Setidaknya ada 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi rekrutmen P3K pada Februari 2019 lalu.

Kata Hugua, tenaga honorer K2 yang lolos tersebut diharapkan jangan sampai lagi penerbitan NIP mereka diulur. Sebab, tenaga Honorer K2 ada yang sudah menua dalam pengabdian mereka pada negara.

Salah satunya, tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya. Ia kini berumur 57 tahun yang berarti akan memasuki usia pensiun. Sehingga jangan sampai ia diangkat hari ini dan besok sudah pensiun.

"Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal, namun tidak pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara," katanya.

Selain itu, mantan Ketua DPD PDIP Sultra ini juga sedang berupaya merevisi UU ASN untuk memudahkan 430 ribuan tenaga honorer K2 yang ada di seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui P3K adalah salah satu solusi penting.

Baca juga: MenPAN Tiadakan Rekrutmen CPNS Selama 2 Tahun

Jika pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu lima tahun semua tenaga honorer K2 sudah terangkat jadi PNS dan menjadi beban APBD provinsi, kabupten/kota. Melalui itu, pemerintah pusat tidak lagi terbebani sendirian, tetapi sudah bisa dipikul bersama dengan Pemda.

"Jika seperti itu yang dilakukan maka beban Pemerintah Pusat bisa menjadi ringan dan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga administrasi dapat terpenuhi di setiap daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Cahyo Kumolo dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjawab pernyataan tersebut dengan mengatakan, terkait P3K pihaknya tinggal menunggu Perpres penggajian yang sedang pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Begitu Perpres tersebut terbit, maka pihak Kementerian PAN-RB dan BKN menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelanya sesuai aturan yang berlaku.

Mendengar jawaban tersebut, Hugua berharap proses harmonisasi itu jangan sampai memakan waktu lama, sebab calon pegawai P3K ini adalah salah satu pihak yang paling berpeluang terpapar COVID-19.

Perjuangan nasib tenaga honorer K2 dan P3K yang dilakukan Hugua ini, juga mendapatkan dukungan dari sejumlah Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya, diantaranya Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Arwani. Merek juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi dan status ketidakjelasan tenaga honorer K2 tersebut.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga