Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Disetarakan dengan S1? Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 31 Oktober 2025
0 dilihat
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Disetarakan dengan S1? Begini Penjelasannya
Isu kesetaraan gaji PPPK Paruh Waktu antara lulusan SMA dan S1 kini ramai diperbincangkan publik. Foto: Repro Universitas Negeri Jember.

" Pertanyaan mengenai kesetaraan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 kini ramai dibicarakan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pertanyaan mengenai kesetaraan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 kini ramai dibicarakan.

Skema kepegawaian baru ini membuat banyak pihak penasaran, terutama karena sistem pengupahannya tidak mengikuti pola Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi pemerintah atas penghapusan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Skema ini memberikan kesempatan kepada para pegawai non-ASN untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan mekanisme baru yang lebih fleksibel.

Namun, perbedaan signifikan muncul pada sistem penggajian, yang tidak lagi diseragamkan berdasarkan golongan atau pendidikan terakhir seperti halnya PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu

Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk menentukan mekanisme pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah atau lembaga yang mempekerjakannya.

Berbeda dengan ASN dan PPPK Penuh Waktu yang gajinya bersumber dari pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), PPPK Paruh Waktu dapat dibiayai dari sumber lain, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir dari Tirto, Jumat (31/10/2025), fleksibilitas ini memungkinkan instansi menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kondisi dan kebutuhan kerja di lapangan.

Tiga acuan utama dalam penentuan gaji PPPK Paruh Waktu adalah:

1. Tidak boleh lebih sedikit dari gaji terakhir sebelum menjadi ASN atau PPPK.

2. Tidak boleh lebih sedikit dari upah terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

3. Minimal sesuai dengan upah minimum wilayah tempat bekerja.

Baca Juga: Serentak Semua Daerah? BKN Beberkan Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Hari Pertama Kerja

Dengan dasar tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu tidak dapat diseragamkan secara nasional karena sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan masing-masing instansi.

Apakah Lulusan SMA dan S1 Menerima Gaji yang Sama?

Dalam ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tidak ada pasal yang menyebutkan pendidikan terakhir sebagai dasar penetapan gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berarti, lulusan SMA dan S1 yang bekerja di instansi dan wilayah yang sama bisa saja menerima gaji setara, selama beban kerja dan tanggung jawab yang diemban serupa.

Penentuan gaji lebih berfokus pada fungsi dan jam kerja, bukan pada tingkat pendidikan. Jika dua pegawai, meskipun berlatar pendidikan berbeda, menjalankan tugas dengan beban dan durasi yang sama, maka upah mereka berpotensi setara.

Meski begitu, dalam praktiknya, beberapa instansi tetap melakukan penyesuaian berdasarkan kualifikasi dan kebutuhan jabatan. Misalnya, jabatan administratif atau teknis tertentu mungkin mensyaratkan pendidikan minimal S1, sementara posisi lain bisa diisi oleh lulusan SMA dengan upah menyesuaikan tanggung jawabnya.

Dasar Hukum Pengupahan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah melalui Diktum ke-21 Keputusan MenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari anggaran di luar pos belanja pegawai, selama tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, instansi memiliki kewenangan penuh untuk menyusun sistem penggajian yang sesuai dengan kemampuan dan prioritas programnya.

Selain itu, fleksibilitas ini juga diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah untuk tetap mempekerjakan tenaga profesional sesuai kebutuhan, tanpa harus membebani struktur anggaran yang ketat.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Beberapa faktor utama yang memengaruhi besaran gaji PPPK Paruh Waktu antara lain:

1. Wilayah penempatan kerja. Daerah dengan upah minimum lebih tinggi otomatis menetapkan gaji lebih besar.

2. Jenis pekerjaan dan beban kerja. Jabatan dengan tanggung jawab lebih besar mendapatkan upah lebih tinggi.

3. Latar belakang pengalaman kerja. Pegawai dengan masa kerja lebih lama bisa mendapat kompensasi lebih besar.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Zero Growth dalam Seleksi CPNS 2026 dan PPPK, Begini Penjelasannya

4. Kemampuan anggaran instansi. Besarnya dana yang tersedia menentukan batas maksimal pembayaran upah.

5. Kebijakan internal lembaga. Beberapa instansi membuat aturan tambahan terkait tunjangan atau insentif.

Dari seluruh ketentuan yang ada, dapat disimpulkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 bisa setara, tergantung pada faktor wilayah, jenis pekerjaan, dan kebijakan instansi masing-masing. Tidak ada aturan nasional yang mengatur perbedaan gaji berdasarkan tingkat pendidikan.

Namun, untuk posisi yang memerlukan keahlian atau kompetensi akademik tinggi, lulusan S1 tentu berpeluang mendapatkan kompensasi yang lebih besar.

Sebaliknya, lulusan SMA yang menempati posisi teknis dengan jam kerja lebih panjang juga bisa memperoleh penghasilan setara atau bahkan lebih tinggi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga