Saksi Paslon 02 Yudhi-Nirna Tolak Hasil Pleno KPU Kendari di 9 Kecamatan
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 03 Desember 2024
0 dilihat
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 tingkat Kota Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari, Yudhianto-Nirna, menolak hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari, Yudhianto-Nirna, menolak hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.
Penolakan ini disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kendari tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, Senin (2/12/2024).
Pantauan telisik.id, rapat pleno terbuka berlangsung sengit, dengan beberapa kecamatan harus melakukan pendinginan untuk melengkapi dan memperjelas data yang disampaikan kepada KPU.
Budi Amin, salah satu saksi dari pasangan calon nomor urut 2 Yudhi-Nirna, dengan tegas menyatakan menolak hasil pleno KPU Kota Kendari.
"Sudah 9 kecamatan kami lewati, dan tidak ada satu kecamatan pun yang kami, Paslon 02, akui dan terima hasil pleno yang telah disampaikan KPU Kota Kendari. Ada banyak persoalan di tingkat kecamatan yang hingga hari ini belum tuntas," ujar Budi Amin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas agar proses pleno rekapitulasi suara berjalan secara adil.
Baca Juga: Puluhan Personel Gabungan Kawal Ketat Lokasi Pleno KPU Sulawesi Tenggara
Saat ini, Paslon 2 belum menerima hasil pleno KPU untuk 9 kecamatan di Kota Kendari.
"Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana agar Pemilu di Kota Kendari berjalan dengan baik," kata Budi Amin.
Salah satu masalah yang dianggap mendesak untuk dipertimbangkan adalah perbedaan data di Kecamatan Kambu antara pemilihan gubernur (Pilgub) dan walikota (Pilwali).
"Di Kecamatan Kambu ada ketidaksesuaian data, terutama terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sinkron antara Pilgub dan Pilwali. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Puuwatu," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, menjelaskan bahwa protes yang diajukan adalah bagian dari dinamika forum.
"Semua pasangan calon berhak menyampaikan pendapatnya. Namun, meski ada protes, harus disertai bukti dan data yang relevan. Jika ada perbedaan angka, maka harus ada pembanding yang jelas," terang Arwah.
Arwah menambahkan bahwa dari sembilan kecamatan yang sudah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tidak ada satu pasangan calon pun yang merasa datanya tidak sesuai atau suaranya berkurang.
"Terkait Kecamatan Kambu, TPS di Kelurahan Mokoau sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Bawaslu. Di Puuwatu, kami juga sudah melakukan perhitungan suara ulang," tegasnya.
Baca Juga: Polres Konawe dan Polda Sultra Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara di PPK
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, mengatakan bahwa pengawasan pleno rekapitulasi perhitungan suara juga fokus pada perbedaan data DPTb dan DPK.
"Beberapa saksi mengeluhkan ketidaksesuaian data, yang harus dipastikan cocok. Ini bukan hanya soal perolehan suara calon, tetapi juga kesesuaian data," kata Wa Ode Nur Iman.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memproses setiap kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
"Kami akan memproses jika penyelenggara melakukan kesalahan teknis. Sikap kami tetap untuk menangani pelanggaran sesuai prosedur dan etika dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS