Perusahaan Penambang Aspal di Sampolawa Belum Tuntaskan Kewajibannya

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 22 November 2019
0 dilihat
Perusahaan Penambang Aspal di Sampolawa Belum Tuntaskan Kewajibannya
Anggota DPRD Buton Selatan, Partai PDIP, Dod Hasry. Foto: Istimewa

" Kalau bisa pihak perusahaan menjelaskan itu. Karena ini menyangkut kewajiban perusahaan terhadap pendapatan daerah. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Selain persoalan penguasaan lahan di atas lahan milik pemerintah, PT. Buton Raya Mandiri selaku perusahaan pengelola tambang aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa juga belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah dan masyarakat sekitar.

Hal ini dikatakan salah satu anggota DPRD Buton Selatan (Busel), Dodi Hasry, saat rapat dengar pendapat DPR bersama pihak perusahaan belum lama ini.

Kata dia, dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Buton Selatan, Penerimaan Dana Bagi Hasil (PDBH) perusahaan terhadap pemerintah sejak 2017 sampai 2019 tidak termuat alias nol. Artinya, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

"Kalau bisa pihak perusahaan menjelaskan itu. Karena ini menyangkut kewajiban perusahaan terhadap pendapatan daerah," ungkap politisi PDIP itu.

Baca Juga: Ibu Wakil Wali Kota Baubau Dilantik Jadi Bunda PAUD

Selain persoalan PDBH, lanjutnya, pihak perusahaan juga belum memberikan Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahan terhadap masyarakat yang terkena dampak aktifitas pertambangan aspal tersebut.

"Harusnya ini segera dituntaskan karena ini menyangkut hak masyarakat setempat," tegas alumni HMI itu.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemberian dana CSR ini telah diatur dalam ketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan terbatas dan Permenneg BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan.

Menanggapi hal itu, direktur PT. Buton Raya Mandiri, Rudy Martubong, mengaku, akan membiayai seluruh kewajiban perusahan kepada pemerintah dan masyarakat setempat. Bahkan pihaknya juga akan memberdayakan masyarakat sekitar dalam pengelolaan tambang aspal tersebut.

"Terkait dengan pemberdayaan masyarakat sekitar itu sudah pasti. Karena dalam surat edaran menteri itu juga sangat ditekankan," ungkapnya.

Reportet: Deni
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga