Sebelum Berlaku Larangan Mudik, Tercatat 17.563 Orang Tinggalkan Jakarta
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Kamis, 06 Mei 2021
0 dilihat
Eva Chairunisa, Humas Daop 1 Jakarta. Foto: Repro google.com
" Pada hari Rabu (5/5/2021) sehari jelang larangan mudik meningkat, tercatat 5.781 orang berangkat dari Stasiun Gambir. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 17.563 orang tercatat meninggalkan Ibu Kota Jakarta dari Stasiun Gambir sebelum diberlakukannya larangan mudik mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei 2021.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi keberangkatan 1-5 Mei 2021.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa memaparkan, jumlah penumpang pada Sabtu (1/5/2021) mencapai 2.665 orang. Sementara itu, terjadi penurunan sedikit pada Minggu (2/5/2021) dengan 2.617 orang.
Kemudian pada Senin (3/5/2021), terlihat jumlah penumpang semakin menurun 2.333 orang. Lonjakan penumpang mulai terlihat pada Selasa (4/5/2021) tercatat 4.167 orang.
Baca juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Alasan Mengapa Kita Harus Patuh
Baca juga: Larangan Mudik, Polri Tambah Penyekatan 381 Titik di Jawa, Bali dan Sumatera
"Pada hari Rabu (5/5/2021) sehari jelang larangan mudik meningkat, tercatat 5.781 orang berangkat dari Stasiun Gambir," ucap Eva di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, selama masa pelarangan mudik, Daop 1 Jakarta tetap beroperasi melayani tujuh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Di antara empat KAJJ dari Stasiun Gambir, sedangkan tiga KAJJ dari Stasiun Pasar Senen.
Lebih lanjut, jumlah kuota penumpang berangkat sudah melalui pembatasan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara itu, jumlah rangkaian kereta dan ketersediaan tempat duduk sepekan terakhir tidak mengalami perubahan perubahan yakni berkisar 17 sampai dengan 20 rangkaian kereta.
"Untuk Gambir jumlah yang berangkat, Rabu (5/5/2021), 19 rangkaian kereta," tutur Eva.
Sebelumnya, penumpang pada masa pelarangan perjalanan diwajibkan memiliki surat hasil negatif Rapid Test-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sementara itu, untuk sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha