Sejumlah Sanksi Beratkan Hasyim Asy'ari, Distop jadi Ketua KPU dari Pelolosan Gibran hingga Ngamar dengan Wanita Inisial CAT
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 03 Juli 2024
0 dilihat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan. Foto: Repro antaranews.com
" Sepak terjang Ketua KPU Hasyim Asy'ari berakhir, setelah dinyatakan terbukti berbuat asusila berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sepak terjang Ketua KPU Hasyim Asy'ari berakhir, setelah dinyatakan terbukti berbuat asusila berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU, efektif sejak putusan tersebut dibacakan. Ini bukan sanksi etik pertama yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari.
Ia sebelumnya juga pernah disanksi untuk pelanggaran serupa dalam beberapa kasus lainnya.
Hasyim bersama dengan komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024, dikutip dari kumparan.com.
Sanksi tersebut diberikan karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pencairan KIP Kuliah Tertunda Imbas Gangguan Sistem Pusat Data, Ini Jadwal Pasti dan Cara Daftarnya
Khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait hal tersebut.
Hasyim juga melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau dikenal dengan Wanita Emas ke Yogyakarta.
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni dan pergi bersama ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai penyelenggara dan peserta Pemilu. Kala itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir.
Selain itu, Hasyim juga pernah disanksi teguran keras karena tidak meloloskan pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD pada Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
Irman Gusman menggugat keputusan tersebut ke MK dan menang. Tiga kali terbukti melanggar etik, kali ini Hasyim benar-benar diberhentikan dari jabatannya untuk pelanggaran etik keempat. Kasusnya adalah perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara melansir cnnindonesia.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini. DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan dan menghubungi CAT, meminta datang ke kamar hotelnya.
Baca Juga: Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS Kesehatan
Di sana, Hasyim merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan. DKPP menyatakan bahwa telah terjadi hubungan badan antara Hasyim dan CAT pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Kasus ini mencoreng integritas dan kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjaga netralitas dan etika. Hasyim Asy'ari kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya yang mencederai kepercayaan publik terhadap KPU.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS