Serikat Pekerja Tunggu UU Cipta Kerja Disahkan Baru Gugat di MK

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Serikat Pekerja Tunggu UU Cipta Kerja Disahkan Baru Gugat di MK
Dua Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal saat ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Rahmat/Telisik

" Pada dasarnya kami mengapresiasi niat baik Bapak semua. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Guntur Hamzan menerima langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal di Gedung MK, Senin (2/11/2020).

Sekjend MK didampingi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listya Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen, Dudung Abdurachman.

Kedatangan Presiden KSPSI ke MK untuk menyerahkan pernyataan sikap atas penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekjend MK, Guntur Hamzan mengapresiasi langkah KSPSI yang menempuh jalur konstitusional dalam menolak UU Omnibus Law.

“Pada dasarnya kami mengapresiasi niat baik Bapak semua,” kata Guntur Hamzan saat berdiskusi dengan perwakilan Serikat buruh.

Sementara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai Presiden Joko Widodo menandatangani draf UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan sudah diberikan nomor pada UU tersebut.

Baca juga: Polri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19

“Kami menunggu momentum UU resmi, ketika sudah didaftarkan kami akan segera melayangkan gugatan,” kata Andi Gani.

Dikatakannya, langkah KSPSI mengambil jalur konstitusional karena percaya pada institusi MK, yang akan memutuskan berdasarkan kebenaran dan mempertimbangkan masa depan buruh Indonesia.

“Kami mengambil langkah konstitusional karena kami percaya MK, yang akan memutus seadil-adilnya soal gugatan UU ini,” ucapnya.

Alasan KSPSI belum memadukan gugatan karena UU Omnibus Law Cipta Kerja belum mendapat nomor. Artinya, Presiden Jokowi belum menandatangani UU tersebut.

“Jika kita masukin gugatan akan ditolak oleh MK, karena tidak memiliki nomor. Kita semaksimal mungkin untuk menjadi pendaftar pertama judicial review ini,” jelasnya. (B)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga