Polri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Polri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: Repro Mata Indonesia News

" Dalam Operasi Yustisi 2020 per 1 November, ada 73.806 personel gabungan yang dikerahkan dalam kegiatan itu. Rinciannya 41.091 anggota Polri, 11.693 anggota TNI, 13.883 anggota Satpol PP, dan 7.139 anggota lainnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan COVID-19 diperpanjang selama dua bulan ke depan, hingga 31 Desember mendatang.

Hal tersebut berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat telegram rahasia (STR) Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 pada 23 Oktober 2020.

Kapolri Idham menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi III pada 30 September 2020. Dalam raker itu, Idham menyatakan Polri-TNI, Satpol PP dan instansi lainnya bersinergi mendisiplinkan protokol kesehatan pada wilayah terdampak pandemi.

Ada 11.226 anggota Polri di zona merah, 31.591 anggota di zona oranye, 9.815 personel di zona kuning dan 3.583 anggota di zona hijau.

Seluruh anggota ini tersebar di tujuh lokasi berdasarkan pemetaan risiko, yaitu terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

Mereka mendisiplinkan protokol kesehatan pada zona wilayah di seluruh Indonesia. Aparat juga menindak para pelanggar.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kembali Dibuka

"Dalam Operasi Yustisi 2020 per 1 November, ada 73.806 personel gabungan yang dikerahkan dalam kegiatan itu. Rinciannya 41.091 anggota Polri, 11.693 anggota TNI, 13.883 anggota Satpol PP, dan 7.139 anggota lainnya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (2/11/2020), dilansir Medcom.id.

Masih terkait dengan penerapan New Normal, Kapolri sebelumnya telah mencabut maklumat yang memuat larangan berkerumun.

Maklumat tersebut bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Selain larangan berkerumun di tengah pandemi COVID-19, maklumat itu juga memuat larangan, mulai dari tidak menimbun bahan pokok hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Namun, Polri mengatakan pihaknya tetap mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengerahkan puluhan ribu anggota kepolisian. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga