Hari Ini Sidang Praperadilan HRS Dilanjut, Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 07 Januari 2021
0 dilihat
Hari Ini Sidang Praperadilan HRS Dilanjut, Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro Tempo.co

" Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/1/2021).

Dilansir SuaraJatim.id, sidang hari ini  agendanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Rizieq selaku pemohon. Ini adalah sidang kedua yang sudah berlangsung semenjak mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengajukan praperadilan.

Sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB tadi. Pihak tergugat dalam sidang ini adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

"Saksi dan ahli dari pemohon. Kemudian hari Jumat untuk termohon. Besok kita laksanakan sidang pada pukul 09.00 WIB," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini, Begini Caranya

Namun kubu Rizieq terancam tidak dapat menghadirkan satu ahli yang akan memberikan keterangan. Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Rizieq seusai hakim memutuskan agenda sidang.

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha meminta izin agar sang ahli dapat memberikan keterangan secara daring. Sosok tersebut adalah Prof. Dr. Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dan bermukim di Yogyakarta.

"Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja," kata Kamil.

Hanya saja permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Sahyuti lantaran pihaknya sulit memberikan fasilitas daring. Tak hanya itu, keterangan daring melalui sambungan Zoom begitu sulit untuk diterapkan, misalnya proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.

"Karena Zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi," beber Sahyuti.

Baca juga: Ini Daftar 7 Vaksin COVID-19 yang Beredar di Indonesia

Dalam sidang kemarin, Rabu (6/1/2021), kubu Rizieq menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta yang hadir saat acara hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, 40 bukti tersebut mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. Pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.

"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," katanya di sela-sela sidang.

Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga