Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Digelar Besok

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 14 Juni 2023
0 dilihat
Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Digelar Besok
Besok majelis hakim akan membacakan putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa prof B, di ruang sidang utama cakra Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Ist.

" Putusan perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Prof B, akan dibacakan Kamis (15/6/2023) besok "

KENDARI, TELISIK.ID - Putusan perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Prof B, akan dibacakan Kamis (15/6/2023) besok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Keluarga korban, mahasiswi inisial RN (20), rencananya akan menghadiri dan menyaksikan langsung sidang pembacaan putusan.

"Besok InsyaAllah kami hadir semua," ujar Mashur paman RN, kepada Telisi.id, Rabu (14/6/2023).

Mashur berharap agar putusan yang dijatuhkan kepada Prof B setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya tanpa memandang status dan golongan.

"Semoga majelis hakim memberikan putusan terbaik, mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Mashur.

Baca Juga: Putusan Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dibacakan 15 Juni Mendatang

Dilansir sipp.pn-Kendari.go.id sistem penelusuran informasi perkara Pengadilan Negeri Kendari, sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak membacakan tuntutan pada 2 Mei 2023 lalu dengan isi tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum pasal 6 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara

Kasus dugaan pelecehan dilakukan Prof B terhadap mahasiswi berinisial RN di kediaman Prof B, pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Kasus tersebut telah bergulir kurang lebih selama 10 bulan sejak Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022, dengan berbagai drama pengusutan, mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari lantaran berkas dianggap belum P21 atau dinyatakan belum lengkap.

Hingga akhirnya mulai didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan pada 20 Desember 2022, namun drama peundaan sidang kembali terjadi hampir tiap tahapan sidang. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga