Syarat Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Terpaku Nilai Ambang Batas, Ribuan SK CPPPK dan CPNS Telah Disiapkan Pemprov Sultra
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 09 Mei 2025
0 dilihat
Seleksi PPPK Tahap 2 dimulai, Pemprov Sultra siapkan ribuan SK yang sudah dinyatakan lulus sebelumnya. Foto: Pinterst/Erni Yanti.
" Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 telah memasuki fase penting "

KENDARI, TELISIK.ID Tahap kedua seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi bergulir, dan Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyiapkan ribuan Surat Keputusan (SK) untuk para peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
Nilai kumulatif tanpa passing grade menjadi acuan utama kelulusan, sementara jadwal kerja resmi pun telah ditetapkan bagi PPPK yang lolos.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 telah memasuki fase penting. Para peserta yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi kini bersiap menjalani seleksi kompetensi.
Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai 22 April 2025 hingga 16 Mei 2025. Seleksi kompetensi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Seleksi tersebut terdiri dari tiga jenis kompetensi, yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain itu, terdapat tahap wawancara untuk menguji kesiapan dan kelayakan calon PPPK.
Melansir dari Tirto, Jumat (9/5/2025), Syarat bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2 diatur secara rinci dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Terdapat dua kategori utama peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi ini, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Eks THK II adalah pegawai yang pernah tercatat sebagai honorer kategori II dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Simak Link dan Cara Ceknya
Sementara tenaga non-ASN merupakan pegawai yang telah bekerja secara terus menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah dan namanya terdaftar di database BKN.
Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 menambahkan kriteria pelamar lain yang diperbolehkan mengikuti seleksi tahap 2. Pelamar tersebut adalah mereka yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, tidak lulus administrasi seleksi CPNS, atau belum melamar sama sekali pada pengadaan ASN sebelumnya.
Dalam hal kelulusan, seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 tidak menggunakan sistem passing grade. Hal ini berarti tidak ada nilai ambang batas minimal untuk dinyatakan lulus, namun peserta tetap harus meraih nilai tertinggi agar dapat bersaing dengan peserta lain.
Penilaian tertinggi secara kumulatif menjadi kunci utama penentu kelulusan.
Berdasarkan aturan dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta seleksi adalah 445. Rinciannya adalah 225 poin untuk kompetensi teknis, 180 poin untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 poin untuk wawancara.
Semakin tinggi nilai yang diraih oleh peserta, semakin besar pula peluang untuk dinyatakan lulus. Namun demikian, kelulusan tidak hanya ditentukan oleh nilai individu, melainkan juga peringkat peserta dibandingkan dengan pelamar lain di posisi yang sama.
Mengenai masa sanggah, sesuai dengan Surat BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, masa sanggah hanya tersedia untuk seleksi administrasi.
Pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 19 hingga 21 Februari 2025 melalui portal SSCASN BKN.
Jawaban atas sanggahan tersebut akan diberikan oleh panitia seleksi pada rentang waktu 20 hingga 27 Februari 2025. Setelah itu, pengumuman hasil pasca sanggah akan diumumkan antara tanggal 22 hingga 28 Februari 2025. Tidak ada masa sanggah pada tahap seleksi kompetensi.
Sebelumnya diberitakan telisik.id, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah melakukan langkah konkret dalam penanganan rekrutmen ASN. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani ribuan SK untuk CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024.
"Per awal Mei 2025, BKN telah menandatangani sebanyak 547 SK CPNS, sedangkan yang belum atau tersisa masih 682 SK," ujar Zanuriah dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2025).
Surat Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Persetujuan Teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh BKN terkait penetapan formasi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra.
Baca Juga: Ribuan CPNS dan PPPK Sultra Segera Diangkat, SK Sudah Disiapkan
SK yang telah ditandatangani akan menjadi dasar hukum pengangkatan dan penetapan TMT atau Tanggal Mulai Tugas.
Untuk CPNS, TMT ditetapkan mulai 1 April 2025. Sedangkan bagi PPPK, Pemprov Sultra telah menandatangani 2.272 SK, dengan 378 SK lainnya masih dalam proses penyelesaian oleh BKN. Tanggal Mulai Tugas bagi PPPK telah ditentukan mulai 1 Maret 2025.
“Sesuai dengan SK mereka, TMT atau awal masa kerja mereka itu terhitung mulai 1 Maret 2025,” tambah Zanuriah dalam keterangannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, juga menegaskan bahwa proses penetapan pertek yang tersisa akan segera dituntaskan. Pihaknya memastikan begitu pertek diterbitkan oleh BKN, maka SK akan segera dibuat dan ditandatangani.
“Begitu pertek selesai, langsung dibuatkan SK-nya,” kata Asrun Lio dalam pernyataannya.
Adapun mengenai rencana penerimaan CPNS tahun 2025, hingga saat ini pihak Pemprov Sultra belum menerima informasi resmi dari kementerian terkait. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS