Tahan Kapal Tanpa Dasar, Bakamla RI Diduga Langgar Aturan
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 02 Desember 2024
0 dilihat
Penahanan kapal milik CV UBP oleh Bakamla RI dinilai tabrak aturan. Foto: Ist
" Penahanan dua kapal yang memuat ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 November 2024 lalu diduga melanggar aturan "
KENDARI, TELISIK.ID – Penahanan dua kapal yang memuat ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 November 2024 lalu diduga melanggar aturan.
Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, menyatakan bahwa Bakamla RI tidak memperhatikan peraturan yang ada dalam tindakan penahanan tersebut.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, prosedur yang jelas telah diatur.
Baca Juga: STMIK Bina Bangsa Kendari Wisuda 279 Sarjana dan Dorong Pendidikan Inklusif
"Dalam Pasal 24 Ayat 4 dijelaskan bahwa hasil penindakan yang dimaksud dalam Ayat 2 harus segera diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya, Senin (2/12/2024).
Selain itu, pada Pasal 22 Ayat 2, disebutkan bahwa Bakamla RI dalam melakukan penegakan hukum harus melalui proses pengumpulan data, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan.
Berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menduga adanya pelanggaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Komandan KN Ular Laut 405/Bakamla RI pada 1 Desember 2024.
Baca Juga: IAIN Kendari Jalin Kerja Sama dengan VOA untuk Perluas Jaringan Internasional
"Surat tersebut tidak menyebutkan instansi yang akan melakukan penyidikan. Padahal, Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan," jelasnya.
Lebih parah lagi, tindakan penindakan yang seharusnya segera dilakukan dan hasilnya diserahkan kepada instansi yang berwenang tidak dilaksanakan oleh Bakamla RI.
"Sejak kapal ditahan pada 26 November, belum ada kejelasan mengenai status hukum dan pelanggaran yang terjadi, serta instansi mana yang akan melakukan penyidikan. Jadi, sudah 6 hari kapal tersebut ditahan, namun belum ada kejelasan," pungkasnya. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS