Tak Terima Hasil Pilkada Dipersilakan Menggugat di MK

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Tak Terima Hasil Pilkada Dipersilakan Menggugat di MK
Nggasri Faedah, Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna (tengah). Foto: Sunaryo/Telisik

" Ya, kalau ada gugatan, penetapannya dilakukan paling lama lima hari setelah ada putusan dari MK. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah selesai menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati hasil Pilkada 9 Desember.

Bila ada pihak yang merasa tidak puas, bisa mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kanalnya di MK sangat terbuka dan diatur oleh UU," kata Nggasri Faedah, Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna.

Untuk meregristrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, jadwalnya terhitung selama tiga hari setelah penetapan perolehan suara tingkat kabupaten.

"Registrasinya harus dilakukan 17-20 Desember," sebutnya.  

Bila juga hingga dalam waktu tiga hari itu, tidak ada yang mengajukan gugatan, maka KPU akan melakukan penetapan bupati-wakil bupati terpilih.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Tetapkan Paslon HATI Menangkan Pilkada Wakatobi

"Ya, kalau ada gugatan, penetapannya  dilakukan paling lama lima hari setelah ada putusan dari MK," ujarnya.

KPU sendiri, lanjut Nggasri, siap menghadapi gugatan dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Toh, KPU dalam melaksanakan semua tahapan berpatokan pada aturan yang ada.

"Insyaallah KPU dalam pelaksanaan tahapan pilkada sudah sesuai aturan. Karena semua tahapan, kami selalu melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan LO Paslon yang semuanya terdokumentasi," ungkapnya.

Sementara itu, LM Rusman Emba, Cabup peraih suara terbanyak berpandangan, sah-sah saja bila ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Sebagai pihak terkait, Ia menegaskan, akan selalu siap menghadapi gugatan di MK.

"Silahkan saja, kalau mereka punya bukti. Kita juga punya bukti yang lengkap. Kemenangan ini, bukan diperoleh dari kecurangan, tapi murni suara masyarakat yang masih inginkan pembangunan yang berkelanjutan," tegasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga