Takut Ayam Potong di Pasar Disembelih Tanpa Basmalah? Begini Penjelasannya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 19 Mei 2020
0 dilihat
Takut Ayam Potong di Pasar Disembelih Tanpa Basmalah? Begini Penjelasannya
Ayam potong di pasar basah Mandonga, Kota Kendari. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama menyatakan bahwa, tidak membaca basmalah tidak menjadikan sembelihan menjadi haram. "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu yang diborong masyarakat ketika berbelanja di pasar, menjelang hari raya Idul Fitri adalah ayam potong, untuk dimasak menjadi berbagai menu hidangan saat lebaran bersama keluarga di rumah.

Namun tak dipungkiri sebagian masyarakat agak ragu membeli ayam potong di pasar, karena ia tidak mengetahui apakah ayam tersebut disembelih dengan mengucapkan basmalah atau tidak.

Bagaimana penjelasan memotong ayam tersebut, berikut penjelasan dari Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.

Menurut Ustadz Mahyuddin, untuk menguatkan keyakinan saat membeli ayam potong di pasar apakah disembelih memakai basmalah atau tidak, maka cukup memakai dugaan kuat saja.

Baca juga: Pasca Lebaran BLK Kendari akan Bagikan Westafel di Seluruh Wilayah Sultra

Sebab, kata dia, kasus seperti ini ketika ditanyakan di negeri mayoritas muslim, seperti di Indonesia atau Kota Kendari khususnya, yang sebagian besar pedagang ayamnya adalah muslim, maka dugaan kuatnya adalah ayam potong tersebut halal, dan tidak perlu lagi menanyakan detailnya.

Berbeda kasusnya, jika berada di daerah yang mayoritas non muslim dan makanannya tidak halal, seperti ke Cina, Thailand, Vietnam dan sebagainya, maka di sini harus memastikan kehalalan makanan tersebut.

Untuk penjelasannya, ia menambahkan, di mana Mazhab Syafi'i dan bahkan mayoritas ulama tidak mengharuskan membaca basmalah saat menyembelih. Hukumnya sunnah, bukan wajib.

Baca juga: Dua Belas Kecamatan di Bombana Ditetapkan Zona Merah

"Mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama menyatakan bahwa, tidak membaca basmalah tidak menjadikan sembelihan menjadi haram," katanya, Selasa (19/5/2020).

Namun, lanjut dia, ada juga yang menyelisihi pandangan jumhur ulama ini yakni dari kalangan Hanafi, yang mewajibkan membaca basmalah.

"Berbeda dengan kalangan Mazhab Hanafi, di mana mereka mewajibkan membaca basmallah," lanjutnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga