Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Buton 2024 Dituntut Penjara Empat Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 10 Januari 2025
0 dilihat
Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Buton 2024 Dituntut Penjara Empat Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutanya terhadap terdakwa La Ode Zainudin (LZ) dalam sidang kasus politik uang Pilkada Buton 2024, di PN Pasarwajo, Jumat (10/1/2025). Foto: Febriyani/Telisik

" Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa La Ode Zainudin (LZ) dalam kasus dugaan politik uang pada Pilkada Buton 2024 dengan pidana penjara empat tahun (48 bulan) dan denda sebesar Rp 200 juta "

BUTON, TELISIK.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa La Ode Zainudin (LZ) dalam kasus dugaan politik uang pada Pilkada Buton 2024 dengan pidana penjara empat tahun (48 bulan) dan denda sebesar Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan. Sidang pembacaan tuntutan digelar secara daring tanpa kehadiran terdakwa, di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Jumat (10/1/2025).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Wiko Yudha Wiratama menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pilkada serentak.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Buton-Buton Utara Ambruk dan Satu Truk Terperosok

“Terdakwa La Ode Zainudin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja ataupun tidak sengaja memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Wiko dalam persidangan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 187a ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota, yang mengatur larangan terhadap tindakan politik uang.

Baca Juga: Viral, Petugas Dishub Nempel di Mobil Pikap Hitam Seperti 'Spiderman', Begini Kronologinya

Hakim Ketua Tullus H. Pardosi, yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, mencatat tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Menurut JPU, terdakwa bersalah dan dituntut pidana penjara selama 48 bulan serta pidana denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” jelas Tullus.

Terdakwa dijadwalkan untuk hadir pada sidang berikutnya, Senin (13/1/2025), untuk menyampaikan nota pembelaannya. Hakim Tullus memastikan sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga