Buruh di Surabaya Keluhkan Upah Tak Sesuai UMK ke Dewan Jatim
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 13 Januari 2021
0 dilihat
Buruh PT. Gorom Kencana saat berada di DPRD Jatim. Foto: Try Wahyudi/Telisik
" Tak hanya itu, perusahaan telah melakukan pelanggaran tenaga kerja dengan memberikan upah di bawah UMK. Padahal selama pandemi COVID-19 ini, keuntungan perusahaan melimpah karena kebutuhan akan rempah-rempah meningkat di tengah pandemi. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Puluhan buruh dari PT Gorom Kencana perusahaan rempah-rempah di Surabaya mengadukan manajemen perusahaan, karena telah semena-mena memutus kerja para buruh sepihak ke DPRD Jatim, Rabu (13/1/2021).
Tak hanya itu, meski para buruh sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut, namun mereka menerima upah di bawah UMK Kota Surabaya.
Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan PT Gorom Kencana, Andy Kristianto, permasalahan upah PT Gorom Kencana adalah adanya PHK massal secara sepihak dan pembayaran upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai UMK Kota Surabaya.
“Tak hanya itu, perusahaan telah melakukan pelanggaran tenaga kerja dengan memberikan upah di bawah UMK. Padahal selama pandemi COVID-19 ini, keuntungan perusahaan melimpah karena kebutuhan akan rempah-rempah meningkat di tengah pandemi,” jelasnya.
Atas permasalahan tersebut, lanjut Andy, pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Komnas HAM di Jakarta dan untuk permasalahan tenaga kerja sudah dilaporkan ke Dinas tenaga kerja di Surabaya dan Propinsi Jatim.
Baca juga: Kumpulkan OPD, Bupati Minta Percepat Penginputan Anggaran
“Pembayaran upah tanpa sesuai UMK dan PHK sepihak merupakan bagian dari pelanggaran HAM, sehingga kami melaporkannya ke Komnas HAM,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Harry Putri Lestari (HPL) mengatakan, ada pelanggaran ketenaga kerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kalau tak dibayar upahnya sesuai UMK jelas ini pelanggaran tenaga kerja,” jelas politisi asal PDI Perjuangan ini.
HPL mengungkapkan, pihaknya berharap Disnakertrans Jatim untuk turun memediasi sengketa antara buruh dan perusahaan.
"Jika dalam proses sengketa tenaga kerja tersebut ditemukan pelanggaran tentunya pihak Disnakertrans Jatim bisa memberikan sanksi ke perusahaan tersebut dengan beberapa mekanisme sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha