Ombudsman Beri Rapor Merah ke Pemerintah Muna Barat
Amsir, telisik indonesia
Rabu, 20 April 2022
0 dilihat
Standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendapat rapor merah dari Ombudsman, Foto: Amsir/Telisik
" Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendapatkan rapor merah terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Sulawesi Tenggara "
MUNABARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendapatkan rapor merah terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Sulawesi Tenggara.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo saat rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah dan beberapa kepala OPD yang berlangsung di kantor bupati setempat, Rabu (20/4/2022)
Mastri Susilo mengatakan, ada beberapa instansi yang mendapat rapor merah dalam standarisasi kepatuhan pelayanan publik di tahun 2021 yakni instansi PTSP, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas catatan sipil dan kependudukan serta dinas kesehatan.
"Untuk penilaian kepatuhan ini, ada dua OPD yang wajib dinilai yakni DPM-PTSP dan Capil. Sementara OPD lain tambahan. Kenapa kita wajibkan dua OPD ini, karena dinas ini merupakan sentral pelayanan publik,” jelasnya.
Masri menjelaskan, variabel dan indikator penilaian kepatuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada 10 komponen atau indikator penilaian, yakni standar pelayanan, maklumat penilaian, sistem informasi pelayanan publik, fasilitas pelayanan publik.
Ia mengungkapkan, sesuai hasil akumulasi survei di instansi terkait, dinas PTSP mendapatkan nilai Kuning.
Baca Juga: Infaq Ramadan Kolaka Utara untuk Korban Bencana dan Konflik Perang
“Tidak semua instansi di Kabupaten Muna Barat mendapatkan nilai merah, hanya sebenarnya dinas PTSP yang dapat nilai rapor kuning, tetapi kerena semua nilainya merah maka semua jadi merah,” ujarnya.
Mastri Susilo menyebutkan, 10 indikator yang tidak memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik, yakni menyangkut tentang produk layanan, visi misi pelayanan/moto, pengelolaan pengaduan, atribut, rekofisi, sarana dan prasarana pendukung, pelayanan khusus dan indeks kepuasan masyarakat (IKM).
Ia berharap kepada instansi yang belum memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik, agar selalu memperhatikan poin-poin yang disarankan agar di tahun berikutnya bisa memperoleh nilai hijau (kepatuhan tinggi), sebab yang paling penting adalah pemenuhan komponen standar.
Baca Juga: Ahmad Monianse Prediksi Arus Mudik di Baubau Mulai 24 April
“Kalau komponen pelayanan belum memenuhi standar maka akan berdampak pada kualitas pelayanannya, bisa saya pastikan buruk. Intinya adalah kalau komponen standar pelayanan publik tidak terpenuhi maka kepastian hukum atas pelayanan tidak jelas, jadi masyarakat yang dirugikan,” bebernya.
Terkait hal itu, ia menambahkan, mengenai hasil kepatuhan tahun 2021 pihaknya tidak menyerahkan secara kolektif, tetapi dirinya menginginkan ada penyampaian secara khusus dan melahirkan catatan-catatan yang harus diperbaiki, sehingga ada pemahaman bersama antara Ombudsman dan pihak Pemda dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik.
“Jadi untuk penyerahan hasil kepatuhan tahun ini kami tidak serahkan secara kolektif, biasanya kami undang ke Ombudsman lalu diserahkan, dari 17 kabupaten/kota yang belum kami serahkan ada 4 kabupaten yaitu Konut, Kota Baubau, Buton, dan Busel,” pungkasnya. (C)
Reporter: Amsir
Editor: Kardin