Terima Informasi Tersangka Rudapaksa Dibebaskan Penyidik, Keluarga Korban Sambangi Polresta Kendari

Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 09 Mei 2025
0 dilihat
Terima Informasi Tersangka Rudapaksa Dibebaskan Penyidik, Keluarga Korban Sambangi Polresta Kendari
Keluarga korban bersama kuasa hukum saat mendatangi Polresta Kendari, Jumat (9/5/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Keluarga dan kuasa hukum korban tindak pidana persetubuhan atau rudapaksa anak menyambangi Mapolresta Kendari pada Jumat (9/5/2025), setelah mereka menerima informasi polisi membebaskan tersangka ALE (21) "

KENDARI, TELISIK. ID – Keluarga dan kuasa hukum korban tindak pidana persetubuhan atau rudapaksa anak menyambangi Mapolresta Kendari pada Jumat (9/5/2025), setelah mereka menerima informasi polisi membebaskan tersangka ALE (21).  

Kuasa hukum korban, Muhammad Dias Alimasyhar, menerangkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik perihal tersangka ALE yang berada di luar tahanan.

"Tujuan kami datang ke sini itu untuk melakukan klarifikasi atas desas-desus yang beredar di lingkungan keluarga korban, bahwa kenapa tersangkanya itu lalu lalang, bebas berkeliaran," jelas Dias.

Setelah menemui penyidik, pihak keluarga dan kuasa hukum korban mendapatkan penjelasan bahwa tersangka sedang ditangguhkan penahanannya.

Baca Juga: Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka Utara

"Setelah dijelaskan, keluarga bisa memahami bahwa ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh keluarga tersangka dan dikabulkan oleh pihak penyidik," ujar Dias.

Dias berharap penyidik mengawal tersangka ALE agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini adalah tugas penyidik agar mengawal (kasus) ini, untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tegas Dias.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polersta Kendari, AKP Nirwan Fakauban, menerangkan bahwa proses hukum terhadap ALE sedang berjalan. Pihaknya juga membantah terkait dibebaskannya tersangka.

"Saat ini sedang persiapan kirim berkas ke kejaksaan. Tidak ada tersangka dibebaskan, secara ketentuan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Tersangka kami wajibkan untuk lapor, tersangka juga kooperatif," kata Nirwan kepada telisik.id.

Baca Juga: Sosok Perempuan Inspiratif dengan Gaya Kepemimpinan Humanis, Nur Aida Pelopor Siswa Berprestasi

Bedasarkan uraian dalam laporan polisi Nomor :LP/B/64/II/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2025 yang ditunjukan loleh kuasa hukum keluarga korban, diketahui bahwa peristiwa tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2025 di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dalam laporan tersebut menguraikan bahwa terduga pelaku, ALE, pada malam hari kejadian memasuki kamar milik korban BR (16). Selanjutnya pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Pada pagi harinya orang tua korban memanggil korban dan pelaku dan mereka pun mengakui perbuatan mereka," beber Dias.

Dias menerangkan bahwa kasus ini sudah dilakukan upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga