Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka Utara

R. Anugrah, telisik indonesia
Jumat, 09 Mei 2025
0 dilihat
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka Utara
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan didampingi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, saat konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Jumat (9/5/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka baru inisial HH dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka baru inisial HH dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Penetapan HH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Kepala KUPP Kelas III Kolaka memberikan izin sandar dan izin berlayar pada kapal-kapal yang memuat ore nikel dari wilayah IUP PT PCM dengan menggunakan dokumen PT AMIN.

Baca Juga: Sosok Perempuan Inspiratif dengan Gaya Kepemimpinan Humanis, Nur Aida Pelopor Siswa Berprestasi

"Penyidik telah menetapkan tersangka baru inisial HH sebagai tersangka kelima," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada awak media di kantor Kejati Sultra, Jumat (9/5/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HH telah diperiksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hingga pukul 23.00 WIB pada malam sebelumnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

HH diduga mengetahui dan terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan beberapa perusahaan hingga Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Saat ini HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta.

"Secepatnya kita akan lakukan pemindahan di Kendari untuk mempermudah penanganan perkara," jelas Iwan.

Baca Juga: Sempat Viral, Begini Kondisi Terkini Bayi Korban Penganiayaan Ibu Asuh di Kendari

Penetapan HH sebagai tersangka menambah catatan daftar tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada Jumat (25/4/2025) lalu, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni MM selaku Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), MLY sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Keempat tersangka kini sedang ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga