KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka baru inisial HH dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Penetapan HH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Kepala KUPP Kelas III Kolaka memberikan izin sandar dan izin berlayar pada kapal-kapal yang memuat ore nikel dari wilayah IUP PT PCM dengan menggunakan dokumen PT AMIN.
Baca Juga: Sosok Perempuan Inspiratif dengan Gaya Kepemimpinan Humanis, Nur Aida Pelopor Siswa Berprestasi
"Penyidik telah menetapkan tersangka baru inisial HH sebagai tersangka kelima," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada awak media di kantor Kejati Sultra, Jumat (9/5/2025).
