Tiga Kecamatan di Kolaka Utara Ditetapkan Zona Merah
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 21 Mei 2020
0 dilihat
Pasien COVID-19 kluster ijitima ulama di Gowa yang dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan selama dua minggu di BLUD RS Djafar Harun Kolaka Utara. Foto: Ist.
" Potensi bertambahnya kasus positif COVID-19 selalu ada dengan bertambahnya jumlah OTG. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Tiga Kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan penyebaran pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Lasusua dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak tiga orang.
Berikutnya, Kecamatan Watunohu dan Kodeoha yang masing-masing pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah satu orang.
Selain kasus terkonfirmasi positif COVID-19, di lima kecamatan di Kolaka Utara juga terdapat Orang Tanpa Gejala (OTG).
Baca juga: Rp 16,6 Miliar Anggaran Pembangunan Fisik di Muna Dipending
Berdasarkan hasil rilis peta penyebaran COVID-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Utara pertanggal 20 Mei 2020, kelima kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Lasusua 22 OTG, Kecamatan Tiwu 8 OTG, Kecamatan Watunohu 10 OTG, Kecamatan Pakue Utara 15 OTG, dan Batu Putih satu OTG.
Total semua OTG yang masih menjalani pemantauan sebanyak 56 orang dan selesai pemantauan sebanyak 42 orang.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kolaka Utara, dr. Syarif Nur Ramly SP OG. M.Kes, dengan semakin meningkatnya jumlah OTG, maka potensi bertambahnya kasus positif COVID-19 juga terbuka.
"Potensi bertambahnya kasus positif COVID-19 selalu ada dengan bertambahnya jumlah OTG," kata dr. Syarif, saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani