Tuai Polemik, Begini Tanggapan Warga dan KASN Soal Dugaan Pelantikan Ilegal di Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Tuai Polemik, Begini Tanggapan Warga dan KASN Soal Dugaan Pelantikan Ilegal di Busel
Suasana kantor BKPSDM Busel. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Sikap diam La Maiminu ditanggapi langsung penasehat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Rizalan SH "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dugaan pelantikan 57 pejabat eselon dua, tiga, dan empat ilegal di lingkup Pemkab Buton Selatan (Busel), belum menemui kejelasan.

Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), La Maiminu, masih menolak dikonfirmasi awak media terkait  dugaan pelantikan ilegal tersebut.

"Pak kepala badan lagi sibuk katanya, beliau belum bisa diganggu," kata salah satu pegawai yang enggan menyebut namanya di piket kantor BKPSDM, Rabu (7/7/2021).

Sebelumnya, awak media juga sudah pernah berusaha mengkonfirmasi La Maiminu di kantornya. Hanya saja, mantan kepala Kesbangpol Busel itu juga menolak bertemu wartawan.

Padahal, konfirmasi La Maiminu sangat dibutuhkan masyarakat maupun perimbangan pemberitaan.

Sikap diam La Maiminu ditanggapi langsung penasehat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Rizalan SH.

Menurutnya, diamnya pihak BKPDSDM dalam kasus tersebut menunjukkan sikap ketidak profesionalisme seorang pejabat.

"Ini zamannya transparansi. Kenapa harus didiamkan hal ini. Jika BKPSDM benar, sampaikan sama masyarakat bahwa pelantikan itu sudah sesuai prosedur dan mengantongi rekomendasi dari KASN," beber Rizal sapaan akrab La Rizalan saat dikonfirmasi Telisik.id.

Baca Juga: Jaksa Kebut Periksa Saksi Dugaan Korupsi di Setwan Mubar

Baca Juga: Lagi, Dua Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Kawasan Industri Morosi Ditangkap

Pada kesempatan itu, ia mengaku bakal memproses polemik itu secara hukum. Pasalnya, terdapat indikasi dugaan korupsi apabila pejabat yang dilantik itu benar-benar ilegal.

"Kalau tidak ada rekomendasi dari KASN berarti semua pejabat yang dilantik itu ilegal. Jika ilegal mereka tidak boleh menerima semua bentuk tunjangan jabatan dari negara," pungkasnya.

Sementara itu, ketua KASN pusat, Prof Agus Pramusinto masih belum mau berkomentar banyak terkait hal itu. Namun dirinya mengaku bakal mengkroscek kebenaran kasus itu.

"Kami harus cek dulu kebenaran datanya ya," singkat Prof ketika dikonfirmasi wartawan Telisik.id ini. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga