Nur Alam Minta Pangdam XIV/Hasanuddin Dihadirkan sebagai Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen PT TMS
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 23 Maret 2021
0 dilihat
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Modal yang dibutuh PT TMS untuk mendapat izin pertambangan saya yakin Amran Yunus tidak akan mampu. "
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS), Selasa (23/3/2021).
Nur Alam tiba di PN Kendari sekitar pukul 13.00 Wita dengan menggunakan mobil Toyota Land Cruiser dan langsung menuju ruang tunggu sidang di bagian belakang gedung pengadilan.
Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari yang di pempin oleh Klik Tri Margo, SH, Mantan Gubernur Sultra dua periode ini menceritakan jika dirinya mengenal Amran Yunus sebagai sahabat sekaligus sebagai famili.
“Beliau intens berkunjung, baik di rumah jabatan atau di kantor gubernur, sama hal hanya dengan masyarakat Sultra pada umumnya,” jelasnya.
Begitupun dengan saudara Mentri Perdagangan RI Muhammad Lutfi, menurut Nur Alam, sebelumnya Lutfi adalah sahabatnya yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pusat pada saat itu.
“Saya bersahabat dengan saudara Muh Lutfi jauh sebelum saya menjadi guburnur. Beliau banyak memberikan pembinaan kepada teman-teman HIPMI di daerah agar memiliki semangat sebagai pengusaha yang handal,” jelasnya.
Selain itu, Nur Alam juga sangat menyakini jika Menteri Muhammad Lutfi adalah owner sekaligus pemilik modal di PT TMS, karena menurut NA profil Amran Yunus yang notebene hanya sebagai pengusaha kecil di daerah, mustahil akan bisa membiayai izin pertambangan yang biayanya begitu besar.
“Modal yang dibutuh PT TMS untuk mendapat izin pertambangan saya yakin Amran Yunus tidak akan mampu” ujarnya.
Selain pernyatan tersebut, Nur Alam juga menyerahkan surat yang ia terima dari petugas rumah sakit pada saat dirinya menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta, namun tidak ada pengirimnya.
“Setelah saya buka surat itu, ternyata surat pernyataan yang ditanda tangani oleh salah satu terdakwa yakni Ardiansya Tamburaka, yang dibuat pada tahun 2020,” terangnya.
Baca Juga: Keluarga Berencana di Muna Mulai Didata
Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari, Nur Alam membacakan isi surat tersebut jika Ardiansya sebagai Direktur Utama PT TMS diundang untuk hadiri di kantor BIN Daerah Sultra untuk menanda tangani dokomen akuisisi PT TMS kepada PT Tribuana Sukses Mandiri (TSM) yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
Saat itu, Ardiansya Tamburaka sebagai Direktur Utama, juga ikut hadir, sesuai isi surat tersebut adalah Andi Samsul Rizal selaku Direktur Utama PT TSM dan juga Andi Sumangerukka sebagai Kepala BIN Daerah Sultra.
“Kalau saya tidak salah, adalah saat ini beliau adalah Pangdam XIV/Hasanuddin,” kata Nur Alam.
Lebih lanjut, Nur Alam membacakan isi surat tersebut. Setelah beberapa hari, Ardiansya kembali dihubungi oleh saudara terdakwa Amran Yunus untuk hadir di kantor notaris Alfajrin untuk menandatangani dokumen pengalihan saham dan pengurus PT TMS. Dimana dalam perubahannya, Ardiansyah Tamburaka tidak lagi menjabat sebagai Diut PT TMS.
Berdasarkan hal tersebut, mantan Gubernur Sultra Nur Alam meminta kepada majelis hakim PN Kendari untuk menghadirkan mantan Kepala BIN Daerah yang kini menjabat sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin sebagai saksi.
“Mengapa demikian, karena surat yang dikirimkan kepada saya pada saat saya di rumah sakit sudah terkonfirmasi kepada di depan hakim oleh yang bertandatangan dalam surat tersebut yakni, saudara Ardiansyah,” harapnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha