Validasi Data Miskin Ekstrem Pemkab dan BPS Kolaka Utara Rakor Bersama Ratusan Desa

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 06 April 2023
0 dilihat
Validasi Data Miskin Ekstrem Pemkab dan BPS Kolaka Utara Rakor Bersama Ratusan Desa
Rapat koordinasi dalam rangka mendukung reformasi perlindungan sosial yang diarahkan pada perbaikan basis data melalui pendataan awal regsosek BPS Kolaka Utara tahun 2022. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi bersama para cama dan 133 kepala desa/lurah "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi bersama para cama dan 133 kepala desa/lurah.

Tujuannya mendukung reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan pada perbaikan basis data melalui pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) BPS Kolaka Utara tahun 2022.

Selain itu, diharapkan melalui pendataan regsosek BPS Kolaka Utara yang dilakukan selama 5 bulan dengan melibatkan 220 tim pendata, dapat menghasilkan data penduduk miskin ekstrem di Kolakau Kolaka yang valid dan menurun.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Kolaka Utara Minta Pemda Perbaiki Sistem Pengelolaan Aset Daerah

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara Parinringi, regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencangkup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Informasi yang komprehensif ini memungkinkan regsosek menyajikan tingkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

"Pengetahuan tingkat kesejahteraan penduduk membantu pemerintah berbagai tingkat dalam menyasar penduduk sasaran, khususnya dalam program perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan," terangnya, Kamis (7/4/2023).

Data regsosek yang lengkap, lanjutnya, akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah.

"Regsosek membantu mewujudkan Indonesia membangun secara inklusif," tukasnya.

Kata dia, regsosek bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang konsepnya telah dirancang oleh pemerintah pusat sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan.

Bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial harus kita salurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

Namun kita ketahui jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kolaka Utara pemerintah daerah lain pun mengalami hal yang sama.

"Kondisi ini terjadi karena beberapa kementerian dan lembaga melakukan pendataan tidak terintegrasi dan para produsen data tersebut melakukan pembaruan data tapi tidak sesuai metode dan disiplin ilmiah," ujarnya.

Akibatnya, sejak 2 tahun terakhir pemerintah mengeluarkan sekitar Rp 12 triliun per tahun untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu. Angka ini setara dengan memperbaiki 600 ribu rumah sangat sederhana Kementerian PUPR.

"Karena itu, pemerintah pusat kemudian berupaya menciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memperbaiki dan melengkapi data sosial ekonomi," tukasnya.

Parinringi berharap, rakor dapat menghasilkan rekomendasi yang konkrit dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam perbaikan basis data yang kelak akan menjadi landasan dalam perumusan kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi.

"Melalui hasil pendataan regsosek, kita akan memiliki data yang akurat dan terkini mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Kolaka Utara," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kolaka Utara, Sidik menyampaikan, pendataan awal regsosek dilaksanakan pada 15 Oktober dan selesai 14 November 2022.

Baca Juga: Pengurus Bersama Anggota Fraksi Partai Demokrat Kolaka Utara Datangi PN Lasusua Lawan Moeldoko

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pengelolaan, dan validasi data sejak Desember 2022 hingga Maret 2023," bebernya.

Kegiatan selanjutnya, melakukan forum konsultasi publik (FKP) di 133 desa/kelurahan berkaitan dengan hasil pendataan awal regsosek yang telah dilaksanakan BPS Kolaka Utara.

"Kegiatan lanjutan akan dilakukan bertahap dimulai dari 8 April sampai 21 Mei 2023," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah kecamatan dan desa serta seluruh masyarakat Kolaka Utara dapat memberikan dukungan untuk menyukseskan kegiatan FKP demi menghasilkan data yang akurat. (B-Info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga