Penyidik Dalami Aliran Dana Korupsi Stadion Motewe, Kajari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 25 Februari 2026
0 dilihat
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, didampingi para kepala seksi memberikan pernyataan pengungkapan dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe, Rabu (25/2/2026). Foto: Sunaryo/Telisik
" Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe tahun 2022-2023 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sebesar Rp 15,2 miliar tidak terhenti pada lima tersangka "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe tahun 2022-2023 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sebesar Rp 15,2 miliar tidak terhenti pada lima tersangka.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perakara korupsi yang menyeret Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB), H; Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud), RR; Kadispora, R; MM, Direktur PT LBS; dan N, Direktur PT SBG.
H dan RR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi saat menjabat sebagai Kadispora tahun 2022 dan 2023. Penyidik Kejari Muna tengah mendalami aliran dana sebesar Rp 15,2 miliar.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Kadis di Muna dan Kontraktor Proyek Stadion Motewe
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, memastikan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Penetapan lima tersangka bukan titik terakhir, kami terus melakukan pengembangan," kata Indra, Rabu (25/2/2026).
Indra memastikan dalam pengembangan akan ada tambahan tersangka baru. Namun, ia masih belum menyebut identitas calon tersangka baru.
"Sabar, pengembangan masih terus dilakukan," timpalnya.
Penegakan hukum yang dilakukan institusi Adhyaksa ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan lima tersangka setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: 25 Ribu Warga Baubau Termasuk ASN dan TNI/Polri Terjerat Investasi Ilegal AMG Pantheon
Penyidik menemukan pembangunan tidak melalui studi kelayakan, tanpa analisis struktur memadai, tidak melibatkan tenaga ahli berkompeten, PHO tanpa pengujian teknis, addendum tanpa justifikasi teknis sah dan proses perencanaan dan pengawasan tidak sesuai prinsip sah sehingga menimbulkan kegagalan bangunan.
Kemudian, kerugian keuangan negara
berdasarkan hasil audit perhitungan dilakukan tim Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 15,2 miliar dari total anggaran Rp 34 miliar. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp 13,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka
disangkakan melanggar pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jonto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS