Wajib Tahu, Ini Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 28 Oktober 2020
0 dilihat
Peluncuran registrasi SIM online dan SMART SIM di Gedung Basket GBK, Jakarta. Foto: Repro CNN Indonesia
" Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. "
KENDARI, TELISIK.ID - Memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.
Maka tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi. SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Kenali Isi, Makna dan Sejarah Hari Sumpah Pemuda
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Untuk biaya tambahannya, adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Wajib berusia 17 tahun salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).
Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Google Siapkan Fitur Tangkal Hoaks untuk Didik Pemilih Pilkada
Ini syarat membuat SIM:
Batas Usia Minimal
SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan
Batas Usia Minimal Pemohon
SIM A Umum: 20 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
Ujian teori
Ujian praktik
Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Membayar biaya pembuatan SIM baru. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali