KY Bakal Ajak MA Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 07 Maret 2023
0 dilihat
KY Bakal Ajak MA Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (baju batik) bersama Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito di Gedung KY, Jakarta. Foto: Repro Kompas.com

" Komisi Yudisial (KY) membuka peluang kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Yudisial (KY) membuka peluang kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

Melansir Kompas.com, hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Diketahui, putusan majelis hakim yang ketuai oleh hakim T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban tersebut pada pokoknya menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

"Bahwa yang dilaporkan adalah hakim PN Jakarta Pusat itu sudah memenuhi syarat baru diregister, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan. Tetapi, di luar para majelis hakim, bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko di Gedung KY, Jakarta, dilansir dari Kompas.com.

Joko mengatakan, pemanggilan Ketua PN Jakarta Pusat atau para hakim dan panitera dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh KY. Sedangkan terhadap pihak terlapor tidak akan langsung dipanggil.

Baca Juga: NU Jatim Tolak Penundaan Pemilu 2024

Namun, keterangan dari pihak yang tidak termasuk yang dilaporkan akan terlebih dahulu dianalisis. Hasil analisis tersebut bakal dibawa ke tim panel untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.

Selain itu, dia juga menjelaskan, MA dapat turun tangan jika KY telah menemukan adanya pelanggaraan kode etik terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, berharap KY dapat bekerja sama dengan MA untuk memeriksa terkait kasus tersebut.

“Tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA. Kami berharap ini juga bisa dilakukan. Agar perdebatan tentang teknis yudisial tadi bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng,” tuturnya seperti dilansir dari Tvonenews.com.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Pemilu 2024 Diprediksi Mundur

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdatanya terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga