Warga Keluhkan Maraknya Pemboman Ikan oleh Nelayan dari Luar Desa Saponda Laut
Siti Nabila, telisik indonesia
Senin, 12 Agustus 2024
0 dilihat
Tri Wahyu Widoyartono, Kepala Pengawas Perikanan, Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Kendari Pangkalan Bitung (kiri) dan aktivitas pengeboman ikan tuai keluhan dari masyarakat pesisir Pulau Saponda Laut. Foto: Nabila /Telisik
" Warga Desa Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, meminta aparat berwenang melakukan pengawasan demi mencegah dan mengatasi maraknya pengeboman ikan di Perairan Saponda "
KENDARI, TELISIK.ID - Warga Desa Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meminta aparat berwenang melakukan pengawasan berkelanjutan demi mencegah dan mengatasi maraknya pengeboman ikan di Perairan Saponda.
Sulham salah seorang warga Saponda Laut mengatakan, masyarakat setempat sangat menjaga perairan di wilayah itu karena merupakan salah satu kawasan konservasi Provinsi Sultra. Menurut dia, nelayan setempat menangkap ikan hanya menggunakan alat tradisional dengan tujuan untuk melindungi kawasan konservasi itu.
Bahkan para nelayan setempat secara swadaya juga memberikan tanda sebagai batas daerah konservasi bagi sesama nelayan untuk tidak menangkap ikan dengan cara yang ilegal di wilayah tersebut.
Namun ada saja nelayan nakal dari luar wilayah Saponda Laut dan sekitarnya sering datang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yang mengancam ekosistem laut.
Menurutnya, terumbu karang kawasan Saponda Laut banyak yang rusak akibat bahan peledak. Dan untuk itu, masyarakat minta agar di perairan tersebut keamanan lebih diperluas lagi untuk mengawasi nelayan dari luar yang hendak melancarkan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Baca Juga: Insiden Bom Ikan Laonti, Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara Beri Santunan Keluarga Nelayan
Dirinya menekankan perlunya penegasan sebagai bentuk penegakan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.
Tri Wahyu Widoyartono, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Kendari Pangkalan Bitung, mengatakan, menangkap ikan menggunakan bahan peledak merupakan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak. Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan.
Terlebih dilakukan pada wilayah konservasi. Menurutnya, menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran ikan yang ada di perairan tersebut.
Oleh karena itu, Tri menyampaikan, peran masyarakat Saponda Laut sangat dibutuhkan dengan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran dan bagi pelaku kejahatan selain dijerat pidana, juga akan di jerat sanksi administrasi berupa denda dengan menghitung kerugian negara akibat pengrusakan ekosistem laut.
Sementara itu, Suwandi, Polairud Polda Sultra, mengatakan, dalam hal pengawasan di Polairud sendiri terdapat fungsi Intelijen untuk menangani setiap aktivitas yang mengarah pada tindak pidana perikanan baik di darat maupun di laut.
Dirinya menyebut, terdapat keterbatasan pemerintah untuk mengawasi kegiatan ilegal ini terlebih jangkauan wilayah laut Sultra yang luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan bersama-sama memerangi pelaku pemboman ikan.
Baca Juga: Marak Bom Ikan di Pantai Walengkabola, Bupati Muna Koordinasi ke Polda Sulawesi Tenggara
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan pemboman kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum (Polairud).
"Kami tentu menanggapi setiap persoalan yang ada. Oleh karena itu kami meminta kerja sama kepada warga Desa Saponda Laut khususnya, segera menghubungi kami apabila terdapat aktivitas yang mengarah ke tindak pidana tersebut. Ini juga sebagai atensi bagi kami sehingga lebih memudahkan kami dalam menentukan titik patroli," tuturnya, Senin (12/8/2024).
Sebagai efek jera, bagi pelaku diancam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak dan atau No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (A)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS