1 Batal, Kini 6 Raperda Sulawesi Tenggara Bakal Masuk Tahap FGD

Muhammad Ilwanto

Reporter

Minggu, 15 Mei 2022  /  7:18 pm

DPRD Sulawesi Tenggara bakal membahas 6 Raperda tahun ini dan sudah masuk tahap FGD. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas oleh DPRD Sulawesi Tenggara tahun ini. Ada 1 Raperda yang dibatalkan, dan tidak akan dibahas dalam Forum Group Diskusi (FGD), yang rencana akan dilaksanakan Minggu mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, 1 Raperda yang batal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama, antara pihak terkait, terutama pemerintah daerah.

"Yang batal itu adalah mengenai persoalan penyakit menular, di mana itu merupakan prakarsa DPRD yang telah dikonsultasi ke Depdagri, namun diserahkan kembali ke Pemda, dengan berbagai pertimbangan dan lain sebagainya saja," ungkapnya kepada Telisik.id beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I tersebut mengatakan, semua Raperda yang akan dibahas dalam FGD nanti, sudah sah secara administrasi, dalam artian naskah akademik itu sudah terselesaikan.

"Itulah yang akan kita bahas dan ulas dalam FGD, seluruh dokumen dan naskah akademiknya, itu akan kita kupas secara mendalam, apakah itu benar-benar layak atau tidak. Dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara, Andi Rajalallangi S mengungkapkan, jadwal FGD itu rencananya akan diadakan selama satu Minggu.

Baca Juga: Teras Cemara Kendari, Tempat Tongkrongan Kece Nikmati Senja

"Jadi setiap harinya itu akan ada satu Raperda yang dibahas, dengan total enam Raperda, yang akan dijadwalkan mulai dari 17 Mei mendatang. Dengan agenda, pembahasan naskah akademik," ujarnya.

Berikut 6 Raperda yang bakal dibahas:

1. Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah.

2. Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal.

3. Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Marak Penyerangan OTK, Dewan Minta Pemkot Ikut Berkontribusi

4. Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

5. Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya.

6. Pelestarian dan Pemajuan Warisan Kebudayaan Tak Benda. (B)

Penulis: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin