12 Kategori Efisiensi Anggaran Bikin Kemenag Kencangkan Ikat Pinggang

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 10 Maret 2025  /  12:45 pm

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, bakal mengurangi perjalanan Dinas akibat efisiensi anggaran. Foto: Repro kemenag

JAKARTA, TELISIK.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat untuk tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur berbagai aspek penghematan. Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menyoroti 12 kategori utama efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh seluruh satuan kerja.

Salah satu kebijakan signifikan adalah pembatasan perjalanan dinas, termasuk bagi pejabat tinggi di lingkungan Kemenag.

Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diwajibkan menggunakan pesawat kelas ekonomi jika perjalanan dinasnya kurang dari dua jam.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag. Dengan adanya aturan ini, diharapkan anggaran dapat digunakan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Kamaruddin di Jakarta, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Senin (10/2/2025).

Selain perjalanan dinas, efisiensi juga diterapkan pada berbagai aspek pengeluaran. Pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata harus dikurangi secara selektif. Begitu pula dengan sewa gedung, kendaraan, serta peralatan lainnya yang dianggap tidak mendesak.

Baca Juga: Rp 22 Miliar Anggaran MBG di Sultra Dialihkan ke Pembangunan Sekolah

"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran," ungkap Kamaruddin.

Penerapan efisiensi juga menyasar penghematan listrik dan air di kantor serta rumah dinas pejabat Kemenag. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja tertentu.

Selain itu, kepala satuan kerja diminta untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi efisiensi ini.

"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," pesan Kamaruddin.

Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan diterapkan Kemenag sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah dan Kemenag.

2. Menyeleksi pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata.

3. Membatasi sewa gedung, kendaraan, dan peralatan yang tidak mendesak.

4. Mengurangi penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan seminar.

5. Membatasi honor output kegiatan dan jasa profesi.

6. Menekan biaya pelatihan, bimbingan teknis, serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

7. Mengurangi anggaran untuk lisensi aplikasi dan bantuan pemerintah

8. Mengoptimalkan sarana dan prasarana Kemenag untuk kegiatan internal.

9. Membatasi penggunaan listrik dan air di kantor serta rumah dinas pejabat.

10. Mengutamakan pertemuan daring dibandingkan luring untuk efisiensi biaya.

11. Membatasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri, dengan aturan ketat.

12. Mewajibkan perjalanan dinas dalam negeri dilengkapi Surat Tugas sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Wali Kota Kendari Beber Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong 50 Persen

Kamaruddin juga menekankan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu.

Perjalanan tersebut harus terkait penyelenggaraan ibadah haji, studi lanjut, atau dibiayai oleh pihak sponsor. Sementara itu, pejabat tinggi di Kemenag yang melakukan perjalanan dalam negeri harus mendapatkan izin langsung dari Menteri Agama.

"Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama," tegas Kamaruddin.

Aturan juga membatasi jumlah pendamping dalam perjalanan dinas. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi satu orang pendamping.

Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah, serta Kepala Madrasah tidak diperbolehkan membawa pendamping saat perjalanan dinas.

"Dalam perjalanan dinas, Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari dua jam," jelas Kamaruddin. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS