12 Remaja Tawuran di Sekitar Spazio Kendari Digelandang ke Kantor Polisi, Bawa Busur hingga Senjata Tajam
Reporter
Kamis, 11 Juli 2024 / 4:49 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sempat meresahkan warga Kendari, sekelompok remaja dengan niatan tawuran di sekitar Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio, Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Rabu (10/7/2024) malam, telah diamankan pihak berwajib.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, pada malam sebelumnya, pesan berantai beredar di grup-grup warga Kendari. Pesan tersebut berisi peringatan tentang gerombolan remaja putra yang naik motor sambil membawa senjata tajam.
"Assalammualaikum. Ijin mohon maaf mengganggu pak. Info Mohon dibantu, disekitaran area Spazio Club banyak gerombolan anak2 remaja putra naik motor membawa Sajam. Kurang tau utk keperluan apa..khawatirnya terjadi perkelahian atau tawuran. Mohon dibantu monitor patroli pak," tulis pesan berantai.
Pada malam kejadian sekitar pukul 20.30, SPKT Polresta Kendari menerima informasi via telepon dari seorang warga sekitar TKP. Warga tersebut melaporkan adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Baca Juga: Enam Perusahaan Developer Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan
Sekitar pukul 21.00 Wita, Patroli Polresta Kendari berhasil mengamankan 12 remaja yang sedang berkumpul di sekitar THM Spazio. Remaja-remaja ini diduga hendak melakukan tawuran.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kamis (11/7/2024), SPKT kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli untuk meneruskan informasi tersebut. Saat tiba di TKP, Tim Patroli langsung mengamankan 12 remaja tersebut beserta beberapa jenis senjata tajam.
Remaja yang diamankan adalah:
1. TDW (21), sopir, alamat Lorong Kelapa Kuning Kendari
2. ALM (20), teknisi mobil, alamat Lorong Pandawa Kendari
3. ZA (16), pelajar SMA, alamat BTN Surua Tunggala
4. AM (19), swasta, alamat Lorong Tanukila Kendari
5. RS (17), buruh, alamat Desa Tamusupa, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan
6. IS (19), tidak bekerja, alamat Lorong Durian Kendari
7. FS (16), pelajar SMA, alamat Jalan Sorumba Kendari
8. MKK (16), pelajar, alamat Jl. DI. Panjaitan Kendari
9. MA (20), tidak bekerja, alamat Lorong Durian Kendari
10. ES (18), petani, alamat BTN. Bukit Lepo-Lepo Indah Kendari
11. ZFK (20), teknisi, alamat Jalan Tunggala II Kendari
12. Ld. AH (16), pelajar SMA, alamat Jalan Tunggala Dalam Kendari
Baca Juga: Curanmor di Baubau Tertangkap Kamera CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
Senjata tajam yang diamankan meliputi:
- 1 parang
- 1 golok sisir
- 1 pisau
- 1 mata busur
Para pelaku yang terbukti menguasai atau membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari, terutama menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024 agar dapat berjalan aman dan sejuk. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS