Beroperasi di Empat TKP, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 30 Juni 2022
0 dilihat
Beroperasi di Empat TKP,  Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan saat memberi keterangan terkait tiga pelaku curat di Surabaya. Foto: Ist

" Tiga pelaku tersebut diantaranya berinisial AS (30) warga Benowo Surabaya, MZ (34) warga Dupak Surabaya dan ML(29) warga Tambaksari Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku pencurian pemberatan (curat) diamankan unit Resmob Polrestabes Surabaya yang beraksi dibeberapa wilayah di Surabaya dan sekitarnya.

Tiga pelaku tersebut diantaranya berinisial AS (30) warga Benowo Surabaya, MZ (34) warga Dupak Surabaya dan ML(29) warga Tambaksari Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan, modus operandi para pelaku beraksi antara lain saat mereka melintas di terminal Osowilangun melihat sebuah sepeda motor terparkir di teras rumah korban yang secara kebetulan kunci sepeda motor masih menempel di rumah kunci.

“Begitu melihat daerah sekitar sepi, tersangka MZ dan MR segera masuk ke dalam rumah korban dan membawa kabur sepeda motor korban,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Tak Tahan dengan Kemolekan Tetangga, Seorang Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur

Mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini mengatakan setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban,tersangka AS, MZ dan ML menjual hasil kejahatannya ke Madura.

“ Dari pengakuan mereka sudah beraksi di 4 wilayah  yang kesemuanya berada di wilayah Tambak Osowilangun,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Ananta mengatakan, untuk kasus curat yang melibatkan tiga pelaku yang pertama dilakukan penangkapan adalah tersangka AS di kawasan Ketapang Kali Surabaya.

Baca Juga: Dada Pendeta Ditembak OTK, Polisi Selidiki

“Dari keterangan AS, kami dapatkan nama tersangka lainnya. Lalu dilakukan lidik untuk mendapatkan nama tersangka lainnya. Dari keterangan AS akhirnya kami melakukan penangkapan dua tersangka lainnya di kawasan Dupak Masigit Surabaya,” jelasnya.

Mirzal menambahkan, dari penangkapan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 kunci T, 2 unit sepeda motor dan 3 buah STNK.

“ Untuk pasal yang dijeratkan untuk para tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Baca Juga