Enam Perusahaan Developer Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 10 Juli 2024
0 dilihat
Celebes Concervation Center (CCC) melaporkan enam perusahaan developer atas dugaan kejahatan lingkungan. Foto: Kolase
" Sebanyak enam perusahaan developer yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, akan dipanggil "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak enam perusahaan developer yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, akan dipanggil.
Hal itu berdasarkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilaporkan Celebes Concervation Center (CCC), Rabu (10/07/2024).
Keenam perusahaan tersebut yakni, PT Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich dan PT Algeis Mega Mandiri.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aaron Maramis mengatakan bahwa laporannya akan segera diproses.
Baca Juga: Curanmor di Baubau Tertangkap Kamera CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
“Baru mau pemeriksaan, baru turun disposisinya, baru direncanakan pemanggilan,” kata Kompol Ronald.
Kompol Ronald juga menjelaskan bahwa pihaknya akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ya akan dilakukan klarifikasi dulu. Sekalian cek TKP,” ujar Kompol Ronald.
Sebelumnya, Celebes Concervation Center (CCC) melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum developer.
Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli mengatakan bahwa hal ini tentu merupakan tindakan melawan hukum.
“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum, dikarenakan melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir,” katanya.
Baca Juga: Seorang Pria di Kolaka Tewas Dianiaya dalam Acara Joget Saat Pesta Pernikahan
Sementara itu, Ketua Umum Celebes Concervation Center, La Ode Arwan membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Iya memang benar, pihak kami melakukan pelaporan, bukti-bukti pengrusakan yang terjadi kami sudah ambil gambarnya melalui foto udara, kami juga sudah mengkroscek pada instansi terkait, instansi terkaitpun membenarkan tidak adanya laporan yang diterima bahwa adanya kegiatan di lokasi tersebut,” ujarnya.
La Ode Arwan pun menegaskan pihak penegak hukum untuk tidak berkompromi kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Mesti kami tegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi kepada siapapun yang telah merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir bercampur lumpur di Kota Kendari,” tutup La Ode Arwan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS