122 Kg Sabu Gagal Beredar, Lima Pelaku Jaringan dari Malaysia
Reporter Medan
Rabu, 17 November 2021 / 3:05 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan narkotika seberat 122 kg dari lima orang kurir.
Adapun lima kurir itu, Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.
Kemudian tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 21 kg yang disimpan di dalam koper dan 10 kg disimpan dalam tas ransel.
Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan, polisi melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti sabu seberat 21 kg disimpan di tas ransel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji mengatakan itu kepada Telisik.id, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Polda Sumut Rebus Ratusan Narkoba
"Iya, dalam tempo satu bulan, kelimanya kami amankan dengan jumlah barang bukti 122 kg," kata Cornelius Wisnu Adji
Menurutnya, penangkapan kelimanya merupakan keberhasilan di periode 24 September-26 Oktober 2021. Mereka adalah kurir narkoba jaringan dari Malaysia.
"Modus mereka berbeda-beda untuk mengelabui petugas agar bisa masuk ke Sumut. Mereka masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di Pelabuhan Tanjung Balai. Sampai masuk ke Kota Medan dan Deli Serdang," tambah Cornelius.
Baca Juga: Jual Sabu Jadi Mata Pencaharian Pokok, Satu Keluarga Ditangkap
Pengakuan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mereka masih memburu jaringan narkoba yang melibatkan kelima pelaku itu. Kini para pelaku telah ditahan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, bersama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan pihak lainnya. Kelima pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan," tandasnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali