Sempat Mangkir, Dirut PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Buton Utara Ditahan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 09 September 2024
0 dilihat
Sempat Mangkir, Dirut PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Buton Utara Ditahan
Direktur PT SB usai menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Kejati Sultra. Foto: Ist.

" Penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, terus berlanjut "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, terus berlanjut.

Direktur PT SB berinisial N, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, N memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (9/9/2024), dan langsung dilakukan penahanan. N sempat mangkir dari pemeriksaan minggu lalu.

“Penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap N setelah sebelumnya mangkir pada Senin, 2 September 2024. Saat itu, N tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Baubau Terungkap, Beberapa Jari Tangan Terpotong

Kasus ini terungkap bermula dari proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere - Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara yang menggunakan dana APBD, tepatnya dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Proyek tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk N.

Dalam keterangannya, Dody menjelaskan bahwa selain N, terdapat empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh penyidik pada 2 September 2024.

“Mereka adalah MB, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA); S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); U, Wakil Direktur PT SB; dan SK, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari,” bebernya.

Dody menyebutkan bahwa kelima tersangka ini diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Dody kemudian memaparkan peran masing-masing tersangka. Tersangka MB sebagai Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh dalam proyek menyelesaikan Eensumala dan Jembatan Langere - Tanah Merah. Sementara tersangka S, yang bertindak sebagai PPK, turut bertanggung jawab atas jalannya proyek tersebut.

Baca Juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Kendari Sejak 2023 hingga Agustus 2024

“Tersangka N dan U, yang merupakan penyedia jasa konstruksi, tidak menyelesaikan proyek meskipun telah menerima uang muka dari pemerintah. Tersangka SK, sebagai pihak asuransi, diduga tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan meskipun telah diminta, sehingga menyebabkan kerugian negara,” terang Dody.

Penahanan terhadap N dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra selesai melakukan pemeriksaan terhadapnya. N ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya

Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga