Mantan Kades di Manggarai Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 01 Juni 2022
0 dilihat
Mantan Kades di Manggarai Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Polres Manggarai. Foto: Ist.

" Siprianus Patria kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Welu Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT, Siprianus Patria kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD).

Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki, mengatakan bahwa jumlah kerugian negera yang diduga dikorupsi mantan Kades Welu itu sebesar Rp 843.873.597.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.

Baca Juga: Niat Lindungi Ibu, Bocah Ini Kena Sabetan Pisau Ayah Kandung

"Saudara Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” kata Iptu Arviandre, Rabu (1/6/2022) .

Baca Juga: Soal Tapal Batas, Kakek Ini Tewas Ditikam Tetangga Kebunnya

“Pemeriksaan tersangka sudah kita kita jadwalkan pada Kamis besok. Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” sebutnya.

Diketahui mantan kades Welu Siprianus Patria, menjabat sebagai sebagai kepala Desa sejak tahun 2013-2019. (C)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga