2 Terduga Pelaku Judi dan Narkoda Ditangkap di Jermal 15 Diduga Dipulangkan Polisi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Minggu, 30 April 2023  /  6:59 pm

Dua dari 12 terduga pelaku perjudian dan narkoba yang diamankan diduga telah dipulangkan pihak kepolisian. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

MEDAN, TELISIK.ID - Dua terduga pelaku tindak pidana perjudian dan narkoba yang diamankan dari Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga telah dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun, keduanya adalah pria berinisial SA dan FA. Mereka diamankan ketika pihak Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Jalan Jermal 15 beberapa pekan lalu.

Salah satu sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku keduanya sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi dan PPATK Berkoordinasi Dalami Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan

"Jadi, keduanya ini awalnya ditangkap saat ada razia di Jalan Jermal 15. Tapi saat ini, keduanya sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian," kata sumber kepada awak media, Minggu (30/4/2023) siang.

Diakui sumber, keduanya ditangkap bersamaan dengan 10 orang lainnya tepatnya Sabtu 8 April 2023. Penggerebek itu adalah tim gabungan dari Polda Sumatera Utara.

"Ada 12 orang yang diamankan saat itu. Dua orang ini adalah bagian dari 12 orang itu. Selain mengamankan dua orang ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mesin judi jakpot dan lainnya. Tapi mengapa kedua orang ini dipulangkan?" herannya.

Untuk itu, meminta agar polisi menangkap keduanya kembali sebagai bentuk memberantas perjudian dan narkoba.

"Kami dari masyarakat meminta agar polisi berkomitmen untuk memberantas perjudian dan narkoba. Jangan dilepas tersangka yang diduga terlibat perjudian dan narkoba," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi awak media mengaku tidak ada melepaskan pelaku yang diamankan.

"Untuk kasus perjudian yang kami amankan, tidak ada yang dilepaskan atau dipulangkan. Coba konfirmasi ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Coba tanya ke sana dulu," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban.

Sedangkan Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Armia Fahmi ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengaku akan menindaklanjuti Informasi itu.

Baca Juga: Bos Penyelundup Pakaian Bekas Belum Ditangkap Polda Sumatera Utara, Justru Dilimpahkan ke Bea Cukai

"Terima kasih informasinya, saya cek dulu ya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Reserse Kriminal dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sabtu 8 April 2023 siang.

Hasilnya, puluhan mesin judi jakpot dan skater diamankan. Bersamaan dengan uang tunai, sabu dan alat hisapnya serta 12 yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian. Semuanya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Namun, dua orang dikabarkan telah dipulangkan. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS