Dua Warga Jatim Jual Ijazah Palsu Lewat Medsos, SD hingga S2

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 22 Juni 2021
0 dilihat
Dua Warga Jatim Jual Ijazah Palsu Lewat Medsos, SD hingga S2
Polda Jatim beber pemalsuan ijazah palsu. Foto: Ist.

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim membongkar pemalsuan ijazah dengan memanfaatkan medsos Facebook, Instagram dan WhatsApp (WA) sebagai sarana untuk mencari korban. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim membongkar pemalsuan ijazah dengan memanfaatkan medsos Facebook, Instagram dan WhatsApp (WA) sebagai sarana untuk mencari korban.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka antara lain berinisial MW (32) warga Bangkalan Madura dan BP (27) warga Kenjeran Surabaya.

“MW ini yang mencari korban untuk dibuatkan ijazah palsu dan BP selaku pembuat ijazah palsu. Keduanya memanfaatkan medsos untuk menjual ijazah palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Aksi keduanya sudah berlangsung mulai tahun 2019,” jelas Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Begal Beraksi di Depan Kantor DPRD Muna, HP Korban Raib

Baca juga: Permohonan Praperadilan PT BKK atas Polres Wakatobi Ditolak PN Wangi-Wangi

Dikatakan oleh Zulham, ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda-beda.

"Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan Satpam Rp 500 ribu," jelasnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan keduanya, penyidik akan menjerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga