Bos Penyelundup Pakaian Bekas Belum Ditangkap Polda Sumatera Utara, Justru Dilimpahkan ke Bea Cukai

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 30 April 2023
0 dilihat
Bos Penyelundup Pakaian Bekas Belum Ditangkap Polda Sumatera Utara, Justru Dilimpahkan ke Bea Cukai
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara tempat kasus penyelundupan pakaian impor bekas ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara sudah tidak lagi memburu bos penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas impor di Simalingkar Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara sudah tidak lagi memburu bos penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas impor di Simalingkar Medan.

Sebab, pemilik ratusan ballpress pakaian bekas impor tanpa izin itu sudah bukan kewenangan Polda Sumatera Utara lagi untuk menangkapnya. Perkara itu sudah menjadi kewenangan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi membenarkan itu.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Masuk ke Nusa Tenggara Timur Akan Ditertibkan

"Perkara sudah kita limpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan," katanya membalas pesan singkat WhatsApp, Minggu (30/4/2023).

Selanjutnya, awak media mencoba mempertanyakan apakah Polda Sumatera Utara selaku penyidik awal tidak punya kewenangan lagi untuk menangkapnya. Akan tetapi, perwira polisi itu mengatakan sudah menjadi tanggung jawab pihak Bea dan Cukai.

"Penanganannya selanjutnya sudah kewenangan Bea Cukai karena sudah kita limpahkan," terangnya.

Pengamat hukum di Kota Medan, Yudikar Zega mengaku, Polda Sumatera Utara seharusnya bisa menangkap bos penyelundupan ballpress pakaian bekas impor itu. Sebab, mereka punya kewenangan itu.

"Siapa bilang Polda Sumatera Utara tidak punya kewenangan untuk menangkap bos penyelundupan itu? Itu merupakan alasan untuk melepaskan tanggung jawab saja. Segala tindak pidana, polisi berhak untuk melakukan penindakan, penangkapan dan proses penyidikan sesuai dengan Undang-Undang pokok Polri," kata Yudikar Zega.

Selain itu, jika Bea dan Cukai sampai saat ini belum juga menangkap bos penyelundup pakaian bekas impor itu. Mereka bisa saling berkomunikasi.

"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menangkap bos penyelundupan itu. Apalagi, penyelundupan pakaian bekas itu merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo. Jadi jangan main-main," tambahnya.

Selain itu, Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia DPD Sumatera Utara ini meminta agar Propam Polda Sumatera Utara dan Menkopolhukam diminta untuk mengawasinya.

"Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD juga harus turun tangan ini. Karena penyelundupan ballpress pakaian bekas impor itu menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo untuk ditindak. Jadi, ketika bos penyelundupan pakaian bekas itu belum ditangkap. Maka, ini harus menjadi perhatian yang serius," tegasnya.

Selain itu, Yudikar Zega juga meminta agar Propam Mabes Polri turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang menangani perkara penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri itu.

"Jadi, ini harus menjadi atensi juga. Ratusan ballpress pakaian bekas impor sudah ditangkap, tapi bos penyelundupan pakaian bekas itu belum ditangkap. Tiba-tiba, dilimpahkan ke Bea dan Cukai dan akhirnya bos penyelundupan pakaian bekas itu tidak ditangkap Polda Sumatera Utara. Divisi Propam Mabes Polri harus turun tangan, kasus ini harus diungkap agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat. Ke mana bos barang ilegal itu, itulah yang harus ditangkap," terangnya.

Baca Juga: Pengamat Heran Polda Sumatera Utara Belum Tangkap Bos Penyelundup Ratusan Ballpress Pakaian Bekas

Sebagaimana diketahui, Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan 260 ballpress pakaian bekas dari gudang rumah toko (ruko) di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan, Rabu 29 Maret 2023 malam.

Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor.

Dari jumlah balpres pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumatera Utara. Kemudian sisanya kurang lebih 143 itu masih ditampung di gudang. Sampai saat ini, bos atau pemilik barang ilegal itu belum juga ditangkap. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga