Pengacara Bharada E Mundur dari Kasus Penembakan Brigadir J, Siap-Siap Ada Tersangka Baru
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 06 Agustus 2022
0 dilihat
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot, mengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J. Andreas akan memberikan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri. Foto: Kompas.com
" Tim Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J hari ini, Sabtu (6/8/2022) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Tim Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J hari ini, Sabtu (6/8/2022). Andreas Nahot Silitonga memberikan surat pengunduran diri itu ke Bareskrim Polri.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Nahot kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Ia mengaku saat ini tak akan mengungkap alasan pengunduran diri timnya sebab saat ini proses hukum masih berjalan.
Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan.
Baca Juga: Mantan Kasek dan Bendahara SMA 1 Kabawo Divonis 1 Tahun Penjara
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," paparnya dilansir CNNIndonesia.com.
Selain itu, Andreas juga mengungkap surat pengunduran dirinya belum diterima langsung.
"Tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," ucapnya.
Andrea memaparkan timnya akan kembali hari Senin pekan depan untuk menyampaikan surat itu secara langsung.
Melansir Disway.id ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut menjadi 'pintu' masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Ya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E.
Baca Juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Trauma, Tak Ingin Kuliah Lagi di UHO
Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan pasal 338 KUH Pidana juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.
Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
Sebab, pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (pasal) 55 dan 56," tuturnya.
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin