20 Aleg Mubar Kembalikan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Rp 114 Juta

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 06 Agustus 2021  /  12:53 pm

Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bergerak cepat menyikapi laporan masyarakat yang menyangkut tindak pidana.

Terkait aduan Front Pembela Rakyat Bersatu (FPRB) menyangkut kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, operasional dan dana reses 20 anggota legislatif (Aleg) Muna Barat (Mubar) tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, korps Adhyaksa itu langsung melayangkan panggilan terhadap Inspektorat.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari staf Inspektorat Mubar, 20 anggota DPRD telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan tersebut ke Kas Daerah (Kasda). Pengembalian dilakukan secara berangsur (cicil) dengan nominal beragam.

Baca juga: Mesin ATM Bermasalah Saat Setor Tunai, Uang Nasabah BCA Ruteng Raib Diambil Orang

Baca juga: Dugaan Pengadaan Lahan Munjul Fiktif, Eks Sekda DKI Sri Haryati Diperiksa

"Terakhir dikembalikan tanggal 27 Juli lalu. Saat ini jumlah pengembalian baru sekitar Rp 114 juta," kata Sahrir, Jumat (6/8/2021).

Dengan telah adanya pengembalian tersebut, berarti sudah tidak ada masalah. Para wakil rakyat itu telah memiliki itikad baik, kendatipun pengembaliannya harus dicicil hingga masa jabatan berakhir.

"Intinya tidak ada masalah, teknis pengembalian tergantung kesepakatan, apakah gaji mereka dipotong setiap bulan atau lainnya. Pastinya, kelebihan itu harus dilunasi sebelum masa jabatan mereka berakhir," tutup mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali